Uang Pensiun PNS Rp1 Milyar, Jika Skema PP Seperti Ini
Uang Pensiun PNS Rp1 Milyar, Jika Skema PP Seperti Ini

Beban pemerintah diharapkan akan berkurang dalam membayar gaji pensiunan abdi negara jika skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan.
Dalam skema pembayaran pensiun tersebut, sistem mengharuskan PNS membayar iuran pensiunannya sendiri, dimana jumlah dana pensiun dapat ditetapkan sesuai keinginannya. Olehnya itu, PNS berpotensi mendapat pensiunan senilai Rp1 miliar dengan sistem baru ini nantinya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan skema pensiunan tersebut masih dalam tahap kajian. Bima Haria mengungkapkan, perubahan skema pensiun ini masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP).
Diungkapkan Bima Arya, sistem pensiunan yang sekarang berlaku adalah pay as you go. Di mana setiap bulannya pemerintah membayarkan gaji atau iuran bulanan ke abdi negara. Menurut Bima, hal ini akan merugikan pemerintah. Pemerintah akan terlalu banyak menalangi uang pensiun. Bima kemudian menyebut sistem ini tak mungkin diteruskan lagi.
“Pensiun sekarang itu sistemnya pay as you go. Pay as you go itu kamu iuran untuk tunjangan hari tuanya. Yang bayar bulanannya pemerintah. Kalau seperti itu maka pada saat titik akan jenuh sehingga pemerintah harus talangin banyak sekali uang pensiun yang enggak mungkin lagi diteruskan,” pungkas Bima.
Bima Haria memaparkan, dalam sistem baru yang nantinya akan diterapkan bernama full funded. Di mana PNS-lah yang menggunakan sendiri uang pensiunannya sesuai keinginannya masing-masing. PNS juga diharuskan membayar iuran pensiunannya sendiri sesuai keinginannya.
Dengan begitu, lanjut Bima adanya kemungkinan uang pensiunan yang didapatkan PNS senilai Rp1 miliar dapat terealisasi dengan sistem full funded. Jika ingin mendapatkan uang pensiun senilai Rp1 miliar, maka iuran yang harus dibayarkan tiap bulan harus lebih besar.
“Saya misalnya pengen dapat 1 miliar ya bisa dong. Itu sistemnya memungkinkan. Kan Dirut Taspen juga bilang yang mungkin saja. Kenapa enggak mungkin, tapi iuran pensiunnya yang harus di perbesar,” jelas Bima.
Namun demikian, bukan berarti Pemerintah sepenuhnya lepas tangan dari uang pensiunan PNS. Pemerintah akan tetap membayar iuran pegawai lewat BPJS Ketenagakerjaan.
“Uangnya dibayarkan pemerintah juga bayarin iuran pemberi kerjanya BPJS gitu. Nah uang itu dikelola untuk membayar pensiun. Kalau seperti itu berapa yang diterima tergantung iurannya,” ujar Bima.(git)
