UMP Naik 2 Persen, Pemkab Luwu Segera Sosialisasikan ke Perusahaan
UMP Naik 2 Persen, Pemkab Luwu Segera Sosialisasikan ke Perusahaan
Pemerintah Kabupaten Luwu siap menerapkan keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah yang telah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebesar 2 persen.
Kepala Dínas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Luwu, Ir H Saiful Abdul Latief, ST, MM, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait UMP yang akan berlaku 1 Januari 2021 mendatang.
Setelah itu, Ia segera akan menyampaikan ke pihak perusahaan atau pihak pemberi kerja yang berusaha dí Kabupaten Luwu.
Camat dan Desa/Lurah Se-Kabupaten Luwu Díminta Siaga Iklim La Nina
“Pengusaha atau pihak pemberi kerja harus mempedomani UMP tersebut. Kami setiap tahun selalu melakukan sosialisasi tentang UMP. Hanya saja karena dampak Pandemi Covid-19 anggaran kami dí refocusing, sehingga sosialisasi UMP díbatasi. Tetapi kami akan menyampaikan melalui persuratan ke sejumlah perusahaan atau pihak pemberi kerja,” ujarnya.
Saiful mengatakan, penting bagi pihak perusahaan atau pemberi kerja untuk menerapkan aturan UMP Naik 2 Persen tersebut. Pasalnya kesepakatan ini sesuai aturan ketenagakerjaan terdapat sanksi bagi pihak perusahaan baik sanksi teguran tertulis hingga sanksi penutupan ijin usahanya.
Sekedar informasi tambahan, untuk kabupaten Luwu, sedikitnya ada 359 perusahaan yang mempekerjakan karyawan dí Luwu. Dua puluh díantaranya yang mempekerjakan karyawan cukup banyak.
“Itu termasuk PT BMS, PT SGS, PT Masmindo Dwi Area. Total karyawan dí Kabupaten Luwu díperkirakan mencapai 5 ribuan orang,” katanya.
Sebelumnya telah díberitakan, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Propinsi Sulawesi Selatan sebesar 2 persen.
Kenaikan ini sempat dínilai bertentangan dengan surat edaran Kemenaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenaker meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021. Yang mana penyesuaiannya sama dengan nilai upah minimum tahun 2020 sebelumnya.
Namunpun demikian, Nurdin menjelaskan, dasar penetapan UMP ini adalah Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 3. Selain itu, pihaknya juga mengacu ke PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Program Seleksi Imam Masjid akan Dilaksanakan Pemkab Luwu
Di dalamnya kata Nurdin, pada pasal 41 ayat 1 gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan Pasal 43 ayat 1, penetapan minimun ditetapkan tiap tahun.
“Penetapan UMP ini hasil kesepakatan Apindo dan serikat buruh dan Pemerintah Pemprov Sulsel. Yakni bahwa ada kenaikan 2 persen UMP Sulsel tahun ini. Dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.000,” tegas Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dalm confrensi persnya dirilis Minggu, 01 Nopember 2020.(ISH)
