Ketagihan Judi Online, Mahasiswa di Palopo Curi Uang Rp 30 Juta dari Keluarga
PALOPO, SPIRITKITA – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang di Jl. Dahlia Raya No. 36, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 15.10 WITA.
Pelaku, berinisial MA (18), merupakan seorang mahasiswa yang tinggal di wilayah yang sama.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (27/08/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kejadian bermula ketika anak korban melihat pelaku memasuki kamar korban. Saat keluar, sejumlah uang jatuh dari kantong pelaku.
“Korban kemudian memeriksa dompetnya dan menemukan uang sebesar Rp 30 juta telah hilang. Pelaku diketahui merupakan anak angkat dari orang tua korban, namun tidak lagi tinggal bersama,” jelas AKP Supriadi.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Resmob yang dipimpin oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Rabu (23/10/2024), mereka menangkap MA di Jl. Dahlia Raya dan langsung membawanya ke Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia mencuri uang tersebut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban dan membuka lemari menggunakan kunci duplikat.
Uang hasil curian senilai Rp 30 juta tersebut telah digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman sesuai dengan tindakannya. (*)


