UPK DAPM di Luwu Dibidik, Polres Agendakan Panggil Ketua UPK Bupon, Bajo Barat dan Suli Barat
UPK DAPM di Kabupaten Luwu Dibidik, Polres Luwu Agendakan Panggil Ketua UPK Bupon, Bajo Barat dan Suli Barat
SATUAN Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kab.Luwu tahun 2007-2014.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan untuk saat ini, pihaknya memang tengah melidiki dugaan penyelewengan dana UPK itu di tiga kecamatan.
“Untuk sementara baru tiga kecamatan yakni, kec. Bajo Barat, Bupon, dan Suli Barat, saat ini fokus di kec. Bajo Barat,” katanya, Rabu (19/8/2020) kemarin.
“Untuk kasus dugaan penyelewengan DAPM ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga tersangka,” UPK DAPM di Luwu Dibidik
“Sudah ada lima terduga yang dimintai keterangan dari UPK Bajo Barat, yaitu, ketua UPK, Bendahara, penerima serta dua orang lainnya, Saat ini kita fokus” terang Faisal.
Lihat: Lantik DPD II KNPI Maros, Ketua KNPI Sulsel Mappatabe di Balla Lompoa
Kasusnya masih kita dalami “Setelah ketua UPK Bajo Barat, Mahfud, kami juga akan memanggil ketua UPK Suli Barat, Muh. Ihlal, dan Ketua UPK Bupon, Abdul Latif yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Luwu,” pungkasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, Ketua UPK DAPM Bupon Abdul Latif diindikasikan rangkat jabatan. Selain sebagai Ketua UPK DAPM Bupon, diketahui Abdul Latif juga merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
“Indikasi ia rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu dan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ketika ditemukan kwitansi pembayaran biaya usaha beli jagung pada tanggal 15 Oktober 2019,” ungkap Ismail Ishak, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) .
Ismail Ishak melanjutkan, di kwitansi yang ditemukan, tertera nama serta tanda tangan Ketua UPK DAPM Bupon Abdul Latif, bendahara Ria Reski Amir, dan Jumardin selaku penerima.
Lihat: Tiga Gubernur yang DInilai Unggul Tangani Covid-19
Ketika menandatangani kwitansi itu jelas Ismail Ishak, Abdul Latif sudah tercatat sebagai Ketua Bawaslu Luwu.
“Ini sudah jelas melawan hukum, bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Ismail Ishak.(red)








