Video Mesum Honorer Mamuju Tersebar, Jelang Pernikahan
Video Mesum Honorer Mamuju Tersebar Jelang Pernikahan

Video mesum gadis Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhubungan badan dengan pria beristri bocor jelang pernikahan.
Dalam video tersebut, si wanita cantik belakangan diketahui adalah pegawai honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar berinisial A (23). Sedangkan prianya berinisial WA (32). A dan WA awalnya adalah sepasang kekasih meski WA yang merupakan pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar telah beristri.
Selama empat tahun keduanya berpacaran namun bubar setelah A menerima lamaran pria lain dan sudah menetapkan tanggal pernikahan.
WA pun tak rela. Karenanya ia membuat ulah. WA menyebar foto tangkapan layar (screenshot) adegan mesum dirinya dengan A.
Satuan Reskrim Polresta Mamuju kemudian menangkap WA atas laporan A. Saat diperiksa, penyidik menemukan 13 konten video dan beberapa foto.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019. Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
“Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar,” kata Ipda Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres, dikutip Minggu, 1 Maret 2020.
Pelaku sebelumnya sempat mengancam A agar acara pernikahannya. WA berkilah jika dirinya tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
“Korban diancam kalau tidak membatalkan pernikahan, pelaku akan sebarkan video itu,” ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim sudah dikirimi screenshot video via WhatsApp (WA).
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun. WA bahkan sudah memiliki dua anak.
“Pelaku pernah menjanjikan pada korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut,” kata dia.
Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor.
“Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama, kemungkinan juga ke MUI untuk melihat unsur asusila,” kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
“Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung.
Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan pelaku dan korban sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,”pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku menyebar video mesum honorer dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(***)
