273 JCH Luwu Terpending, Boleh Minta Dananya Kembali
273 JCH Luwu Terpending, Boleh Minta Dananya Kembali
Sebanyak 273 Jamaah Calon Haji (JCH) Kab Luwu dipastikan batal untuk diberangkatkan ke tanah suci Mekkah dalam rangka menunaikan rukun Islam yang kelima pada musim haji 1441 H / 2020 M
Kepastian pembatalan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji 1441 H / 2020 M.
Hal ini kembali ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, H Jufri usai mengikuti rapat koordinasi online hari ini, Rabu, 03 Mei 2020.
“Dengan adanya keputusan Menteri Agama RI, diharapkan para Jama’ah Calon Haji agar bersabar. Keputusan Kementerian Agama ini merupakan imbas pandemi COVID-19 di Tanah Air maupun Arab Saudi yang belum mereda”, jelas H Jufri
- Trisal Tahir Silaturahmi ke Mantan Anggota DPRD Palopo, Bahas Komitmen ‘Palopo Baru’
- Pj Sekda Palopo Akan Tinjau Kondisi Asrama Mahasiswa di Makassar
- Trisal Tahir Ungkap Alasan Dorong Istri Maju di PSU Pilwalkot Palopo
- Tiga Pejabat KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta
- Geruduk Polres Palopo, Mahasiswa: Oknum Polisi Diduga Remehkan Kasus Feny Ere
Lebih lanjut, H Jufri menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, tetapi keputusan yang diambil berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak terkait mengenai perkembangan Covid-19, terutama untuk melindungi Jama’ah Calon Haji agar tidak tertular Covid-19.
273 JCH Luwu Terpending diberangkatkan telah melunasi biaya haji tahun 2020.
“Semua jama’ah telah melakukan pelunasan biaya haji. Untuk itu kami berharap supaya jamaah calon haji tidak menarik dana pelunasannya, namun kalau ada jamaah yang mau meminta kembali itu boleh saja karena itu adalah hak mereka”. tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kab. Luwu, H. Armin, mengungkapkan bahwa informasi pembatalan keberangkatan telah disampaikan kepada jamaah calon haji dan diminta untuk menerima keputusan tersebut.(ikp)
