Ampuh Luwu Raya Kutuk Tindakan Represif Polisi Terhadap Demonstran
LUTRA, SPIRITKITA — Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya (AMPUH) dengan tegas mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian Luwu Utara terhadap massa demonstran.
Dalam aksi demonstrasi yang bertujuan menyuarakan kekhawatiran terhadap penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut, AMPUH melaporkan adanya intimidasi dan tindakan fisik yang tidak beralasan dari pihak keamanan. Menurut mereka, tindakan ini tidak hanya melanggar hak demokrasi, tetapi juga merusak citra Kepolisian yang seharusnya bertugas melayani dan melindungi warga.
Azwad Pranata, Pimpinan Komite AMPUH, menyoroti kurangnya pemahaman dari pihak kepolisian dalam menerapkan prosedur yang benar, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2008. Pelanggaran terhadap hak privasi dan demokrasi yang terjadi di anggap sebagai penghinaan terhadap semangat konstitusi negara.
Azwad juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan represif dari aparat penegak hukum terhadap para demonstran tidaklah berdasar. “Penyampaian aspirasi merupakan bukti konkret dari penggunaan hak demokrasi oleh masyarakat, sebagaimana di atur dalam UUD 1945. Namun, tindakan yang di lakukan oleh aparat merupakan tindakan yang merusak citra demokrasi,” katanya.
Selain itu, Azwad juga menyampaikan bahwa massa aksi di paksa untuk melakukan tes urine oleh aparat keamanan. “Demonstran di paksa untuk melakukan tes urine, dan ketika mereka menolak, aparat mencoba memaksa kelompok demonstran,” ungkapnya. Hal ini di anggap tidak sesuai dengan prosedur yang telah di atur dalam UU no 35 Tahun 2009 Pasal 75 Huruf i.
AMPUH menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk hak-hak rakyat dan meminta pertanggungjawaban yang tegas dari pihak berwenang terkait insiden ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak berdiam diri di hadapan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Luwu Utara.(*)