Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair, Pengamat: Bisa Tertunda

“Padahal alas hukum pencairan anggaran Pilkada sudah ada,” ujarnya.

Adapun NPHD untuk Pilkada ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana tersebut digunakan antara lain untuk petugas, pengamanan, dan membeli kebutuhan seperti alat pelindung diri, cairan disinfektan, dan lain-lain untuk menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya, pilkada dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19.

Anggaran Pilkada Serentak 2020 Tuntas 15 Juli, Pemda Diminta Penuhi Jadwal

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pencairan anggaran pilkada sejatinya telah menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ini kan bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pencairan bisa tepat waktu,” katanya.

Kendati begitu, Fritz menilai selama Juli 2020 operasional badan pengawas itu termasuk di daerah masih berjalan normal. Bawaslu juga mengingatkan Kemendagri terkait keterlambatan pencarian anggaran tersebut.

“Dalam bulan Juli ini, kami masih bisa melaksanakan tugas, karena tanggung jawab pengawasan. Kami selalu mengingatkan Kemendagri. Kan itu perintah Peraturan Mendagri,” tuturnya.

Diketahui, data terakhir Kemendagri, anggaran NPHD senilai Rp10 triliun diberikan kepada…… Halaman Berikut

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *