Koni Palopo

APBD 2021 Kota Palopo Disusun Melalui SIPD

SIPD Kota Palopo

APBD 2021 Kota Palopo Disusun Melalui SIPD

Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Penyusunan APBD T.A 2021 Secara Elektronik Melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang dihadiri langsung walikota palopo itu digelar di Rujab Walikota Palopo (SaokotaE).

Kepala BPKAD kota palopo, H. Samil Ilyas, melalui Kabid anggaran BPKAD, Emil mengatakan penyusunan APDB 2021 Kota Palopo itu sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah, tidak lagi menggunakan Simda Keuangan. Dengan menginput data di SIPD, berarti data yang telah diinput akan terbaca dari server Kemendagri. Data yang diingat harus data yang sudah final dan sesuai dengan tahapan-tahapan penyusunan APBD.

Baca juga: Realisasi APBD Rendah, Walikota Palopo dan Kepala Daerah se Indonesia Rakor

“Jika data yang diinput itu telah dikunci, maka data-data tidak bisa kita rubah kembali,” ungkap kabid anggaran BPKAD ini.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD ini melanjutkan, untuk teknis user perangkat daerah pada SIPD, setiap pimpinan perangkat daerah nantinya akan memiliki akun tersendiri. Dari akun pimpinan perangkat daerah itu akan dibuat lagi akun kepala bidang sampai staf operator.

“Jadi setiap teknis pada perangkat daerah memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam penyusunan anggaran di tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Dalam arahannya, Walikota Palopo Drs. H.M Judas Amir, MH pada kegiatan sosialisasi itu menyampaikan perlunya diskusi yang lebih mendalam dan pelatihan khusus terkait penerapan SIPD.

“Perlu dilakukan diskusi untuk mengetahui tahap-tahap yang lebih detail bagi perangkat daerah paham mengenai penyusunan melalui SIPD ini,” ungkap walikota.

Lihat juga: Walikota Palopo Minta Camat Kerja Maksimal di Masa Pandemi Covid-19

Kepada pimpinan perangkat daerah (PD), Walikota Palopo berpesan agar kedepan ini harus betul-betul dipahami. Apa yang dikerjakan oleh bawahan harus dipahami oleh atasan, apa kebaikannya, dan apa keburukannya. Tidak boleh atasan bicara lain, bawahan bekerja lain.

Kegiatan ini dihadiri sekretaris daerah kota palopo, Firmanza dan pimpinan perangkat daerah serta camat lingkup pemkot palopo.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *