ASN Tidak Produktif Terancam Dirumahkan, Kemenpan RB dan BKN Sepakat
Apabila menilik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).
“PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 77 ayat 6 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.
Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87 dalam UU tersebut.
- Jelang PSU Palopo, Bawaslu Bantah Isu Diskualifikasi Akhmad Syarifuddin
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Diskualifikasi Akhmad Syarifuddin, Isu yang Beredar Hoaks
- Pj Wali Kota Palopo Laksanakan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Malam Takbiran Idulfitri 1446 H di Masjid Agung
- TNI-Polri di Palopo Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi Jelang PSU
Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Berikutnya pada ayat 2 menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Gaji ke-13 ASN, Ini Kabar Terbaru dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
Kemudian ini pun tertera dalam Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga pernah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu.
Dalam PP itu, terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya, seperti skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.(hry)
