ASN Tidak Produktif Terancam Dirumahkan, Kemenpan RB dan BKN Sepakat
ASN Tidak Produktif Terancam Dirumahkan, Kemenpan RB dan BKN Sepakat
Sorotan tajam bagi Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam pernyataan yang dikutip dari RRI pada awal pekan ini mengatakan banyak ASN yang tidak produktif.
Terlebih dengan adanya kebijakan Work From Home (WFH). Paryono mengatakan rerata ASN yang berusia 50 tahun keatas tak bisa menyelesaikan tugasnya karena tidak memahami TIK (Teknologi Informasi Komputer)
ASN Bidang Administrasi di Pangkas, Guru dan Perawat Ditambah
“BKN selalu mengamati kinerja para Aparatur Sipil Negara, termasuk saat menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) di tengah pandemi yang berlangsung. Dan rupanya, kami banyak menemukan ASN yang tidak produktif,” ujar Prayono.
Olehnya itu, Prayono mengungkapkan, posisi PNS akan terancam dirumahkan secara massal. Hal ini sama dengan perusahaan-perusahaan swasta yang merumahkan pegawainya secara bersama-sama.
BKN Sebut Sejumlah Jabatan ASN Direncanakan Dievaluasi
Kemudian, BKN merasa perlu melakukan penyusunan ulang sistem manajemen SDM PNS yang terwujud dengan mempertimbangkan penyelesaian bagi PNS tak produktif, seperti melakukan mutasi.
Rencana BKN ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.
Pedoman New Normal ASN Terbit, Sanksi Pemecatan Jika Tak Ikuti Aturan
Diketahui sebelumnya Tjahjo Kumolo telah berencana memangkas jumlah ASN terutama yang tidak produktif.
“Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat,” jelas Tjahjo dalam pernyataan pada pekan kemarin.
Apabila menilik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditemukan beberapa pasal,…… bersambung ASN Tidak Produktif
Apabila menilik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).
“PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 77 ayat 6 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.
Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87 dalam UU tersebut.
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028

- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif

- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional

- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI

Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Berikutnya pada ayat 2 menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Gaji ke-13 ASN, Ini Kabar Terbaru dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
Kemudian ini pun tertera dalam Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga pernah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu.
Dalam PP itu, terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya, seperti skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.(hry)







