Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes (Menteri Kesehatan)
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sendiri telah menerbitkan beberapa Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan untuk beberapa bidang.
Update terakhir, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dikabarkan telah meneken Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Jokowi Warning Terkait Pembukaan Daerah New Normal
Tempat dan fasilitas umum ini merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal,… Baca Selengkapnya: Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya - Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat dari siswa-siswi sekolah usai memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti,… Baca Selengkapnya: Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila - Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
Menjelang akhir tahun 2025, harapan jutaan pencari kerja untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pupus sudah. Pemerintah memastikan tahun… Baca Selengkapnya: Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026 - Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
Aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Kota Palopo pada Senin (1/9/2025) berujung ricuh. Massa yang tergabung dalam aliansi Barisan Dari Rakyat… Baca Selengkapnya: Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif - Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin… Baca Selengkapnya: Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
”Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya. Mall/pertokoan dan sejenisnya. Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Rumah makan/restoran dan sejenisnya. Sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara. Lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Presiden Tetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Luwu Raya Ada?
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu. Seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain. Dan juga meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.
Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.(fik)






