Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes (Menteri Kesehatan)
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sendiri telah menerbitkan beberapa Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan untuk beberapa bidang.
Update terakhir, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dikabarkan telah meneken Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Jokowi Warning Terkait Pembukaan Daerah New Normal
Tempat dan fasilitas umum ini merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.
- MPR RI Prihatin Tambang Ancam Raja Ampat: Reputasi Indonesia Bisa TercorengWakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Raja Ampat, Papua Barat… Baca Selengkapnya: MPR RI Prihatin Tambang Ancam Raja Ampat: Reputasi Indonesia Bisa Tercoreng
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap tegasnya dalam menyikapi kasus proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp5 miliar di… Baca Selengkapnya: Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
- 714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASNFenomena mundurnya 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bidang Sains dan Teknologi… Baca Selengkapnya: 714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASN
- Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini AlasannyaKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak… Baca Selengkapnya: Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini Alasannya
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan LebaranJAKARTA, SPIRITKITA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada semua… Baca Selengkapnya: Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
”Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya. Mall/pertokoan dan sejenisnya. Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Rumah makan/restoran dan sejenisnya. Sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara. Lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Presiden Tetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Luwu Raya Ada?
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu. Seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain. Dan juga meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.
Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.(fik)
