Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes (Menteri Kesehatan)
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sendiri telah menerbitkan beberapa Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan untuk beberapa bidang.
Update terakhir, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dikabarkan telah meneken Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Jokowi Warning Terkait Pembukaan Daerah New Normal
Tempat dan fasilitas umum ini merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses PengaduanJAKARTA, SPIRITKITA – Program “Lapor Mas Wapres”, yang diinisiasi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di awal pemerintahan, mulai dipertanyakan efektivitasnya.… Baca Selengkapnya: Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
- Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Kemenpan RB: Peserta Tidak Akan MenganggurJAKARTA, SPIRITKITA – Penundaan pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 menimbulkan kegelisahan bagi peserta yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.… Baca Selengkapnya: Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Kemenpan RB: Peserta Tidak Akan Menganggur
- Mentan Andi Amran dan Kemenaker Kerja Sama Percepat Swasembada PanganMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mempercepat swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.… Baca Selengkapnya: Mentan Andi Amran dan Kemenaker Kerja Sama Percepat Swasembada Pangan
- Wamenag: Penetapan 1 Ramadan di Indonesia, Singapura Tak Ada PerbedaanJAKARTA, SPIRITKITA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H. R. Muhammad Syafi’i menegaskan perhitungan penetapan 1 Ramadan 1446 H antara Indonesia,… Baca Selengkapnya: Wamenag: Penetapan 1 Ramadan di Indonesia, Singapura Tak Ada Perbedaan
- Wamenag Berharap Idul Fitri 1446 H Antara Pemerintah dan Muhammadiyah BertepatanJAKARTA, SPIRITKITA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, berharap Hari Raya Idul Fitri 1446 H antara pemerintah dan Muhammadiyah… Baca Selengkapnya: Wamenag Berharap Idul Fitri 1446 H Antara Pemerintah dan Muhammadiyah Bertepatan
”Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya. Mall/pertokoan dan sejenisnya. Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Rumah makan/restoran dan sejenisnya. Sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara. Lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Presiden Tetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Luwu Raya Ada?
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu. Seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain. Dan juga meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.
Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.(fik)
