Demo Omnibus Law Kota Palopo Berakhir Ricuh

Bangkai Motor yang terbakar pada aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law

Demo Omnibus Law Kota Palopo, 5 Motor Aparat Terbakar

Ribuan mahasiswa Kota Palopo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) menggelar Aksi Unjuk rasa pada sekitaran gedung DPRD kota Palopo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Aksi tersebut buntut pengesahan RUU Omnimbus Law menjadi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR-RI.

Aksi unjukrasa awalnya berlangsung damai. Namun entah kenapa tetiba berubah menjadi anarkis. Massa aksi mulai melakukan lemparan batu ke arah gedung DPRD Palopo. Polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi unjukrasa pun membentengi dengan tameng.

Dana Jaring Pengaman Sosial yang Tersalur dari Pemerintah Rp203,9 Triliun

Dari informasi yang terkumpul, sejumlah massa aksi, maupun aparat keamanan mengalami luka-luka. Bahkan dikabarkan, diduga ada empat demonstran yang tertembak saat Demo Omnibus Law berlangsung.

Juga ada sekira 5 motor kendaraan aparat terbakar. Tiga terbakar pada bagian luar gedung DPRD dan yang duanya lagi dalam pagar halaman kantor DPRD.

Sekedar ketahui, omnibus adalah sebuah bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Sementara, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Kata lainnya, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

PGRI Apresiasi Pemerintah, Cabut Kluster Pendidikan pada RUU Cipta Karya

Omnimbus Law juga sebagai upaya agar UU yang ada tidak tumpang tindih.

Dalam Omnibus Law yang telah sah, terdapat tiga bagian undang-undang yakni UU Cipta Kerja, UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Yang paling banyak menuai sorotan sendiri adalah UU Cipta Kerja. UU ini yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.

Dalam Omnimbus Law, ada 11 kluster yang dimasukan antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *