Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Akan Cair di Bulan Juni 2023, Total Mencapai Rp38,9 Triliun

SPIRITKITA.COM — Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN)! Gaji ke-13 mereka dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni 2023. Total nilai gaji ke-13 yang akan dicairkan mencapai Rp38,9 triliun, dengan Pemprov Sulsel mengalokasikan lebih dari Rp119 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dilakukan mulai bulan Juni 2023. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang memperkirakan bahwa gaji ke-13 ASN akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Pengamat ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Andi Nur Baumassepe, berharap bahwa gaji ke-13 ini dapat mendorong daya beli masyarakat. Menurutnya, konsumsi masyarakat merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang Iduladha. Dia juga mengatakan bahwa pedagang kecil di pasar akan terbantu dengan adanya peningkatan permintaan barang, sehingga mereka dapat mengalami peningkatan penjualan.

Ketua Asosiasi Supplier Toko Modern (Astom) Sulsel, Makmur Mingko, juga menyarankan agar gaji ke-13 digunakan secara bijak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan bahwa gaji ke-13 sebaiknya digunakan untuk konsumsi rumah tangga dan membeli produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang secara tidak langsung akan membantu sektor UMKM. Dia juga menyebutkan bahwa toko-toko kemungkinan akan memberikan promo-promo khusus untuk memanfaatkan gaji ke-13 ini.

Namun, seorang analis ekonomi dari Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar, Rosnaini Daga, menyarankan agar gaji ke-13 tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif atau hanya untuk konsumerisme semata. Dia menekankan pentingnya mengutamakan biaya konsumsi rumah tangga dan membeli kebutuhan dari UMKM, toko grosir, atau warung di sekitar tempat tinggal. Menurutnya, gaji ke-13 sebaiknya juga dialokasikan untuk biaya pendidikan anak, terutama menjelang tahun ajaran baru atau saat anak-anak akan masuk perguruan tinggi. Dengan membeli kebutuhan sekolah dari penjual lokal atau UMKM, dapat membantu meningkatkan omset sektor UMKM.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Kementerian dan Lembaga (K/L) telah diajukan surat perintah pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni 2023.

Ini merupakan kabar baik bagi ASN dan pensi

unan, karena pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.(*)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *