Gaji ke-13 ASN, Ini Kabar Terbaru dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan

Dirjen Anggaran Aslokani

Gaji ke-13 ASN, Ini Kabar Terbaru dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini harus bersabar menunggu kabar kelanjutan gaji ke-13.

Sampai saat ini, dikabarkan pemerintah masih fokus pada percepatan pemulihan ekonomi. Hal ini menyebabkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melakukan pembahasan untuk pembayaran gaji tambahan bagi ASN ini.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo telah memastikan tetap menerima gaji-13 pada tahun ini.

“Tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020,” ujar Yustinus.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Bunga Kredit UMKM Rp35,2 Triliun

Yustinus mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.

“Pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19) usai. Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020),” kata Yustinus.

Yustinus juga menjelaskan, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Gaji-13 Dibayar Bulan November

Dengan begitu, dia memperkirakan, proses pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020. “Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis,” ujar Yustinus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani,……. halaman 2,…….

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani juga menyebutkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menangani dampak pandemi Covid-19.

“Hilal belum kelihatan, karena masih fokus menangani Covid dan dampaknya,” ujar Askolani.

Sekedar diketahui, gaji ke-13 memang menjadi hal yang paling di idam-idamkan PNS.

Aturan soal gaji ke-13 ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.

Dalam lampiran PP juga disebutkan komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan yang berbeda. Sementara itu, khusus gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Adapun, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *