Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Belajar Online
Disebutkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri STP MSi, Kemerdekaan yang dimaksud adalah orang tua dapat memilih anaknya ikut belajar di Sekolah atau lewat metode pendidikan jarak jauh (PPJ).
“Dua opsi itu adalah tatap muka dan pendidikan jarak jauh (PJJ). PJJ perlu disediakan. Terutama untuk melayani siswa yang orang tuanya belum berkeyakinan melepas anaknya sekolah,” kata Jumeri Senin, 24 Agustus 2020.
Untuk siswa yang belum diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah oleh orang tuanya, kata Jumeri, akan tetap dilayani dengan PJJ. Mereka akan diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut.
“Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak,” ujarnya.
Termasuk jika siswa berada di zona merah. Maka diminta untuk tidak berangkat ke sekolah dulu untuk pembelajaran tatap muka dan melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Baca: Surat Edaran Bupati Luwu Utara, Sekolah Dibuka Mulai 1 September 2020
Sekedar diketahui, pemerintah telah merestui pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Adapun, pembukaan sekolah di zona hijau dan zona kuning tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
“Jika zona di wilayah itu berubah, maka segera dilakukan penutupan sekolah,” jelasnya.(ish)








