Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Belajar Online

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengingatkan ASN untuk tidak terlibat Politik Praktis

Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Belajar Online

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pendidikan jarak jauh (PPJ) tetap akan dilaksanakan.

Surat edaran gubernur terkait perpanjangan masa belajar di rumah pada perguruan tinggi satuan pendidikan SMA/SMK/MA. Juga tingkat SMP/MTs sederajat dan SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan menegaskan hal tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani gubernur Sulawesi Selatan, 24 Agustus 2020, tertuang masa PPJ yang sebelumnya ditetapkan 24 Agustus 2020 diperpanjang sampai dengan 5 September 2020. Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Belajar Online

Hanya saja, dalam Surat edaran ini, jika sebelumnya ditujukan kepada Rektor/Ketua PTN dan PTS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII dan Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan kali ini Surat edaran itu juga ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan.

Lihat: Dinas Pendidikan Sulsel Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Terkait Rencana Buka Sekolah

Terpisah, Kemendikbud memberi kemerdekaan kepada para orang tua siswa dalam memilih metode pembelajaran Sekolah di zona kuning dan hijau yang saat ini telah diizinkan belajar tatap muka.

Disebutkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri STP MSi, Kemerdekaan yang dimaksud adalah,……

Disebutkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri STP MSi, Kemerdekaan yang dimaksud adalah orang tua dapat memilih anaknya ikut belajar di Sekolah atau lewat metode pendidikan jarak jauh (PPJ).

“Dua opsi itu adalah tatap muka dan pendidikan jarak jauh (PJJ). PJJ perlu disediakan. Terutama untuk melayani siswa yang orang tuanya belum berkeyakinan melepas anaknya sekolah,” kata Jumeri Senin, 24 Agustus 2020.

Untuk siswa yang belum diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah oleh orang tuanya, kata Jumeri, akan tetap dilayani dengan PJJ. Mereka akan diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut.

“Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak,” ujarnya.

Termasuk jika siswa berada di zona merah. Maka diminta untuk tidak berangkat ke sekolah dulu untuk pembelajaran tatap muka dan melanjutkan pembelajaran dari rumah.

Baca: Surat Edaran Bupati Luwu Utara, Sekolah Dibuka Mulai 1 September 2020

Sekedar diketahui, pemerintah telah merestui pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Adapun, pembukaan sekolah di zona hijau dan zona kuning tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Jika zona di wilayah itu berubah, maka segera dilakukan penutupan sekolah,” jelasnya.(ish)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *