IDI Makassar Ingatkan Pemprov Sulsel, Terkait Rencana New Normal
IDI Makassar Ingatkan Pemprov Sulsel, Terkait Rencana New Normal
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar mengingatkan Pemprov Sulawesi Selatan untuk mempersiapkan secara matang bila ingin menerapkan kebijakan new normal life atau herd immunity.
Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin menegaskan, saat ini tren kasus virus corona alias covid-19 di Kota Makassar maupun daerah lain di provinsi Sulsel belum mereda.
Info Makassar
- Pj Wali Kota Palopo Laporkan Kesiapan PSU ke Gubernur Sulsel
- Wali Kota Makassar Tinjau Pasar Tradisional, Tinjau Harga Pangan dan Infrastruktur
- Badan Hisab Rukyat Sulsel Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada 1 Maret
- Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Bupati Jeneponto
- Program Prioritas Wali Kota Makassar: Langkah Awal Menuju Kota yang Lebih Maju
Bahkan menurut Wachyudi, berdasarkan data terkini di tingkat provinsi, penyebaran covid-19 masih terbilang tinggi dengan Kota Makassar sebagai episentrum Sulsel.
“Bahkan untuk kasus harian, sudah masuk tiga besar kasus tertinggi di bawah Jatim dan DKI Jakarta,” ungkap Wachyudi. IDI Makassar Ingatkan Pemprov Sulsel
Wachyudi mewanti-wanti agar penerapan New normal Life jangan gegabah karena bisa berakibat fatal. Selain harus ada vaksin Covid-19 Pemerintah juga harus mempersiapkan dulu aturan jelas baru menerapkan new normal, biar masyarakat tidak gagal paham.
“Misalnya apa protap kesehatan jika di mal, pasar, sekolah, kampus atau tempat terbuka seperti anjungan Losari,” ungkap Wachyudi.
New normal life, kata dia, harus diikuti fakta ilmiah grafik menurun penderita covid-19.
Penerapan sekolah atau masuk kampus imbuh Yudi, juga perlu diatur agar meminimalkan peluang terpapar corona. Caranya dengan mewajibkan dosen, guru, mahasiswa atau siswa sebelum sekolah atau kuliah, harus tes swab atau TCM disertai surat bebas covid dan penerapan physical distancing harus ada dengan mengurangi jumlah dalam kelas dan wajib memakai masker.
“Di mal pun demikian, harus dites dulu pengunjung bisa dengan test cepat molekuler yang lebih cepat dan akurat, atau swab,” ungkapnya.
Lihat juga
- Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Kemenpan RB: Peserta Tidak Akan Menganggur
- Mentan Andi Amran dan Kemenaker Kerja Sama Percepat Swasembada Pangan
- Wamenag: Penetapan 1 Ramadan di Indonesia, Singapura Tak Ada Perbedaan
- Wamenag Berharap Idul Fitri 1446 H Antara Pemerintah dan Muhammadiyah Bertepatan
- Anggaran PSU Capai Rp750 Miliar, KPU dan Bawaslu Alami Defisit
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lanjut Yudi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kebijakan itu dikuatkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Semua itu, kata Yudi, harus di pahami oleh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia dalam penanganan covid-19 sehingga dalam mengeluarkan keputusan harus tidak serampangan biar keputusan tingkat pusat sampai daerah semua sama, tidak membuat rakyat bingung.(ish)
