Terdakwa ‘YG’ Tahanan Lapas Palopo Keluar Hadiri Acara Umum, PH: Penyalahgunaan Wewenang
PALOPO, SPIRITKITA – Kasus terdakwa YG, yang sempat viral karena terlihat bebas menghadiri acara umum, kembali mendapat perhatian publik.
Penasehat hukum korban, Syahrul, menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait.
Syahrul menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Pengadilan Negeri (PN) Palopo atau majelis hakim yang menangani perkara ini tidak pernah memberikan penetapan Pengadilan kepada terdakwa untuk keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun, pihak Lapas mengungkapkan bahwa terdakwa dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan dengan alasan pemeriksaan kesehatan.
“Atas dasar tersebut, kami perlu menanggapi beberapa hal. Ini kami lakukan demi penegakan supremasi hukum demi melindungi kepentingan klien kami selaku korban,” ujar Syahrul kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Penasehat hukum korban menuntut tanggung jawab Kejaksaan atas tindakan yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, kewenangan untuk memberikan izin penetapan untuk keluar lapas terhadap terdakwa yang saat ini berstatus tahanan PN sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan jaksa.
“Kami melihat ada dugaan penyalahgunaan wewenang di sini. Kami sedang mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen izin keluar terdakwa dari Lapas, yang kami menduga memuat keterangan yang isinya mengadung kepalsuan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tindakan pihak-pihak terkait dinilainya tidak hanya merugikan korban secara psikis, tetapi juga mencoreng prinsip keadilan dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Syahrul menambahkan bahwa beberapa pasal relevan yang dapat menjerat dugaan penyalahgunaan wewenang antara lain:
– Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan .
– Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan
– Pasal 421, 424, dan 425 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang
– Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewenangan PTUN untuk menentukan unsur penyalahgunaan wewenang
– Pasal 36 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang
“Kami berharap para pihak yang bertanggung jawab segera memberikan klarifikasi dan bertindak tegas. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil,” tutupnya.
Diberitakan Sebelumnya dengan Judul berita: Terdakwa Kasus Pornografi Terlihat Bebas di Acara Umum.
Pilihan Editor: Tahanan Lapas Kasus Pornografi Bebas Hadiri Acara Umum, Kejari Palopo Klarifikasi.


