Ketua Bawaslu Luwu Melanggar, FP2KEL: Harus Ada Sanksi
Lebih gamblang Ismail memaparkan, pada UU No 7 tahun 117 ayat 1 tentang pemilu huruf m, diisyaratkan Bawaslu harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Persayaratan dalam proses perekrutan seorang calon Bawaslu Luwu yang lalu, sudah sangat jelas. Bahwa di antaranya adalah tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun. Tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP. Juga bersedia bekerja penuh waktu. Dan yang lainnya bersedia mengundurkan diri penjadi pegawai pemerintahan, BUMN maupun BUMD pada saat terpilih sebagai Bawaslu,” ujar Ismail Ishak.
Kepada redaksi spiritkita.com, Ismail Ishak mengaku jika informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua Bawaslu Luwu tersebut diperoleh dari sejumlah masyarakat.
Ismail Ishak menegaskan, hal tersebut tak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi di daerah lain dan berakhir dengan sanksi pemberhentian serta sanksi lainnya.
Baca: ICW Temukan Aktivitas Digital Pemerintah Dibiayai Rp90,45 M
“Intinya, pelanggaran itu harus disanksi dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Ismail Ishak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu yang coba dihubungi sampai berita ini dipublish belum berhasil dimintai tanggapannya.(red)








