Koni Palopo

Komisi 3 DPRD Kota Palopo Bahas Ranperda Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Komisi C DPRD Palopo.

PALOPO, SPIRITKITA — Komisi 3 DPRD Kota Palopo menggelar rapat komisi pada hari Rabu, 03 Juli 2024, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Rapat ini di hadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Badan Kesbangpol Palopo, Hasta; Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, Herman Ahmad Kasat Narkotika Polres Palopo, serta Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, Aris Munandar.

Dalam hasil rapat tersebut, Hasta menjelaskan bahwa alasan utama pembentukan ranperda ini adalah meningkatnya kasus narkotika di Kota Palopo.

Menurut laporan BNN Palopo, terdapat 60 kasus narkotika yang terjadi selama pertengahan tahun 2024 ini.
“Alasan kami bentuk ranperda ini adalah maraknya kasus narkotika di Kota Palopo,” ujar Hasta.

Hasta menambahkan bahwa korban kasus narkotika di Kota Palopo meliputi anak-anak muda, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa. Dengan adanya ranperda tentang pencegahan narkotika ini, di harapkan angka kasus narkotika di Kota Palopo dapat turun drastis.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait penyalahgunaan narkotika kepada pelajar dan orang dewasa. “Dengan hadirnya ranperda tersebut, perlu adanya sosialisasi dan kampanye tentang bahaya narkotika kepada pelajar maupun anak muda,” tambahnya.

Aris Munandar, selaku Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, menyatakan bahwa setelah ranperda ini di sahkan menjadi perda, peraturan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palopo dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika.

“Nantinya, setelah menjadi perda, rancangan fasilitas pencegahan narkotika ini bisa menjadi acuan bagi teman-teman Pemerintah Kota Palopo dan seluruh stakeholder lainnya untuk bagaimana pencegahan narkoba bisa diatasi,” kata Aris.(jiv)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *