Pedoman New Normal ASN Terbit, Sanksi Pemecatan Jika Tak Ikuti Aturan
Pedoman New Normal ASN Terbit, Sanksi Pemecatan Jika Tak Ikuti Aturan
Pedoman new normal untuk ASN sudah diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- HMI Palopo Desak Penindakan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh PT Sri Global Mandiri
- Datu Luwu Tegaskan Tana Luwu Bagian Sah NKRI Sejak 1946
- Presiden Lantik 961 Kepala Daerah, JFK Ucapkan Selamat untuk Luwu Raya dan Toraja
- Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025
Pedoman New Normal ASN Terbit ini akan dimulai pada tanggal 5 Juni mendatang. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan akan ada pengaturan jadwal masuk bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam New Normal tersebut, Dwi Wahyu mengungkapkan, tidak semua ASN masuk kantor. Ia mengatakan tiap instansi nantinya memberlakukan jam kerja yang fleksibel.
“Sebagian WFH (work from home), sebagian WFO (work from office). Ini diatur oleh masing-masing instansi. KemenPAN-RB memberi rambu-rambu,” jelasnya.
Bagi ASN yang dijadwalkan masuk tapi tidak hadir ke kantor, lanjutnya, akan diberlakukan sanksi disiplin yang diatur pada peraturan terkait.
Sanksi disiplin yang diberikan bisa beragam mulai dari ringan sampai berat, tergantung kasus masing-masing ASN. Ia mengatakan ini termasuk pemecatan.
“Bahkan kalau akumulasi mangkir [dari tugas dinas di kantor] mencapai 45 hari, bisa diberhentikan dengan tidak terhormat,” ungkapnya.
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- Wali Kota Makassar Turun Tangan, Koordinasi TNI–Polri Usai Tawuran Pemuda
- Persiapan Rampung, Pengurus JMSI Sulsel Periode 2025-2030 Siap Dilantik 15 November
- Wali Kota Makassar Tegaskan Perlawanan terhadap Mafia Tanah: Regulator Harus Kuat
Dwi menyatakan aturan ini berlaku bagi ASN di seluruh instansi, lembaga, kementerian dan pemerintah daerah. Namun dikecualikan bagi daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya KemenPANRB menyatakan perpanjangan bekerja dari rumah bagi ASN sampai 4 Juni 2020. ASN bakal kembali bekerja di kantor dengan pedoman new normal atau tatanan hidup baru pada 5 Juni.







