Pelaku UMKM Bebas Tagihan Listrik Jumlahnya 5.490 Pelanggan
Pelaku UMKM di Bebas Tagihan Listrik Jumlahnya 5.490 Pelanggan

General manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) UIW Sulselrabar (Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat), Ismail Deu mengatakan, 5.490 pelanggan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan dibebaskan tagihan listriknya.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang telah memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak COVID-19. Pemerintah mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor UMKM.
- DPRD Palopo Tetapkan Perda Pengakuan Masyarakat Adat, Pemkot Siap Tindak Lanjut
- Selamat! Kota Palopo Raih Penghargaan Kota Terinovatif IGA 2025
- JMSI Palopo Audiensi Bersama Imigrasi, Bahas Program Kerja dan Rencana Pelantikan
- Sepanjang 2025, Imigrasi Palopo Perkuat Pengawasan WNA dan Terbitkan Ribuan Paspor
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Pandemi COVID-19 pasti akan sangat berdampak pada perekonomian masyarakat khususnya di sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Ismail.
Sebanyak 5.490 pelanggan ini akan di bebaskan tagihan listriknya selama enam bulan (Mei, Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober).
“Semoga dengan kebijakan ini masyarakat bisnis kecil dan industri kecil tidak perlu khawatir terkait pemakaian listrik selama musim yang sulit ini,” sambung Ismail.
Keputusan pembebasan tarif tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan golongan tersebut telah diputuskan oleh Pemerintah melalui Rapat Terbatas pada 29 April 2020 yang lalu.
Kekinian, PLN langsung tengah menyiapkan langkah-langkah teknis agar Pelaku UMKM Bebas Tagihan Listrik bagi pelanggan bisnis kecil dan industri kecil seperti pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April lalu.(red)








