Pelantikan ASN Era Pj Bahtiar Baharuddin Dianggap Cacat Administrasi, Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan

Pelantikan Pejabat ASN Pemprov Sulsel oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Munir menegaskan bahwa dokumen pendukung yang digunakan dalam pelantikan tersebut cacat administrasi, termasuk surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Salah satu contoh adalah kasus Erwin Sodding, yang didemosi dari jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga tanpa dokumen pendukung yang sah.

Munir juga mengkritik pelantikan Andi Rahmania dan Masrul Alam, yang posisi jabatannya dalam surat persetujuan berbeda dengan kenyataan di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa pelantikan tersebut tidak mematuhi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dengan berbagai pelanggaran ini, Munir menuntut agar persetujuan pelantikan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki tuntutan pribadi, namun ingin agar kecacatan administrasi ini terbuka dan diperbaiki. “Ini adalah cacat administrasi yang secara kolektif dilakukan bersama-sama,” pungkas Munir.

Munir juga mempertanyakan bagaimana Kemendagri dan BKN bisa menyetujui kebijakan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin yang jelas-jelas cacat administrasi. “Seharusnya Bapak Pj Gubernur paham aturan terkait itu, apalagi beliau pejabat dari Kemendagri. Kami juga mempertanyakan kenapa Kemendagri dan BKN bisa menyetujui kebijakan ini sementara itu jelas cacat administrasi. Masa hal krusial seperti ini bisa bermasalah,” cetusnya.(Dika)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *