Pembelajaran Jarak Jauh di Sulawesi Selatan Diperpanjang Lagi

Belajar online

Pembelajaran Jarak Jauh di Sulawesi Selatan Diperpanjang Lagi

Gubernur Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE ini terkait Perpanjangan Masa Belajar di rumah pada perguruan tinggi. Juga Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat, SD/MI dan SLB Negeri se Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor/Ketua PTN dan PTS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII dan Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran tertanggal 7 Agustus 2020 ini, disebutkan perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah yang sebelumnya hingga tanggal 8 Agustus diperpanjang kembali hingga tanggal 22 Agustus 2020.

Adapun metode pembelajaran tetap mengacu pada Surat Edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020. SE tersebut tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

“Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” bunyi salah satu point Surat Edaran Kemendikbud.

Baca juga: Mendikbud Persilahkan Orang Tua Minta Dana Pulsa ke Sekolah

Surat Edaran Gubernur bernomor 443.2/4970/Disdik ini juga meminta dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,….. Bersambung

Surat Edaran Gubernur bernomor 443.2/4970/Disdik terkait Pembelajaran Jarak Jauh di Sulawesi Selatan ini juga meminta dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan. Juga kebersihan diri dan lingkungan dan memperbanyak doa agar terhindar dari wabah covid-19 serta tetap tinggal di rumah.

Sebelumya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem telah membolehkan SMK dan perguruan tinggi untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Ini tanpa ada batasan Zona Pandemi Covid-19.

Namun demikian, Mas Menteri, demikian Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam konferensi pers secara virtual yang turut dihadir Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo dan Menteri Agama Fachrul Razi, secara spesifik Nadiem mengatakan, pemberian izin tersebut untuk sekolah yang melakukan praktik, yaitu pembelajaran produktif.

“Yaitu pembelajaran produktif yang harus menggunakan mesin, laboratorium, ini bisa untuk melaksanakan praktik tersebut,” kata Nadiem.

Untuk pembelajaran teori sendiri, kata Menteri Nadiem tetap harus secara online.

“Namun semua mata pelajaran yang bersifat teori masih harus dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” tegas Nadiem.

Lihat juga: Sulsel Kekurangan Guru, Gubernur Harap Ada Tes CPNS

Pada kesempatan itu, Menteri Nadiem juga mengungkapkan, untuk tingkatan SD, SMP dan SMA, yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang berada di zona kuning dan zona hijau.

“Namun Mendikbud Bolehkan Sekolah belajar tatap muka tersebut menggunakan ketentuan maksimal peserta didik yang hadir sebanyak 18 siswa. Sisanya pada waktu berikut,” jelas Menteri Nadiem.(ish)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *