Pemkab Luwu Buka Pengaduan Masyarakat Kesulitan Bayar Kredit
Pemkab Luwu Buka Pengaduan Masyarakat Kesulitan Bayar Kredit
Berdasarkan surat edaran yang Bupati Luwu nomor:500/Ekon/IV/2020, tertanggal 27 April 2020, Pemerintah kabupaten Luwu, membuka posko pengaduan kredit bagi masyarakat dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terdampak virus corona.

Posko ini nantinya akan memfasilitasi masyarakat atau pelaku usaha dengan pihak perbankan atau leasing. Tujuannya untuk memberikan keringanan dan relaksasi terhadap pinjaman mereka sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan, bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan bisa langsung mengunjungi Link pengaduan, di https://forms.gle/gzEgNig1rvMNNY7S6 dengan mengisi formulir yang ada.
- Evaluasi BUMD, Wali Kota Makassar: Kalau Tidak Bermanfaat, Untuk Apa Dipertahankan?
- Pj Wali Kota Palopo Laporkan Kesiapan PSU ke Gubernur Sulsel
- Wali Kota Makassar Tinjau Pasar Tradisional, Tinjau Harga Pangan dan Infrastruktur
- Badan Hisab Rukyat Sulsel Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada 1 Maret
- Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Bupati Jeneponto
Selain itu, masyarakat juga bisa mengirim aduan mereka via email [email protected] dan via whatsapp di nomor 082292471874.
Sementara itu, Kabag Ekonomi, Irmawati menyebutkan, sebagai leading sector terkait surat edaran Bupati Luwu yang menginstruksikan Pemkab Luwu Buka Pengaduan Masyarakat tersebut, dirinya telah membentuk tim. Dan beberapa hari terakhir telah melakukan pertemuan dengan beberapa perbankan dan leasing yang ada di Kabupaten Luwu.
Hasil pertemuan mereka menyebutkan seluruh perbankan mengetahui tentang adanya peraturan OJK tersebut dan siap melaksanakannya.
Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas, Diputuskan Bulan November Mendatang
Hanya saja kata Irmawati, perbankan juga memiliki kebijakan tersendiri untuk melihat kreteria nasabah yang benar-benar terdampak covid-19.
“Intinya perbankan siap melaksanakan dan ikut aturan tersebut di atas. Mereka hanya menyampaikan mereka juga akan melakukan pemantauan terhadap nasabah apakah benar dirinya (nasabah) terdampak covid-19,” ujarnya.
Aturan OJK
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk mengantisipasi dampak virus corona Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (PJOK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Jika Krisis Pangan, Pemerintah Siapkan Sagu sebagai Pengganti Beras
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Juga, prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit Rp10 M untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.
Debitur yang dimaksud antara lain yang berkecimpung dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar. Apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Restrukturisasi yang dimaksud adalah, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Peraturan ini nantinya akan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK, Menko Perekonomian dan Bank Indonesia (BI)
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan ini nantinya berlaku untuk kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR.
“Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing],” kata Sri Mulyani.
- Presiden Lantik 961 Kepala Daerah, JFK Ucapkan Selamat untuk Luwu Raya dan Toraja
- Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025
- Pemkot Palopo Bantah Ada Anggaran untuk Pilkada Ulang, Legislator Demokrat Sebut PSU Hanya Isu
- Panwaslu Larompong Selatan Juara 1 Kompetensi Video Pengawas Coklit
- HUT PDIP ke-52, DPC PDIP Palopo Gelar Aksi Tanam Seribu Bibit Durian
“Nanti sudah selesai, bersama pak Menko kita akan segera umumkan. Prosedurnya dan mekanismenya serta apa yang dilakukan pemerintah untuk proses restrukturisasi,” katanya.
“Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan. Dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh,” jelas Sri Mulyani.
Hanya saja, tegas Sri Mulyani, ada syaratnya. Yakni akan menyangkut lebih dari seluruh kredit perbankan dan lembaga pembiayaan yang memiliki track record atau rekam jejak yang baik.(red)
