Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas, Diputuskan Bulan November Mendatang
Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas, Diputuskan Bulan November Mendatang

Setelah final aturan terkait THR, giliran gaji ke-13 ASN yang kini masih jadi tanda tanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, Kemungkinan Kemenkeu baru dapat memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada Oktober atau November 2020.
Jika hal tersebut terjadi, bisa dipastikan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juli setiap tahunnya akan mundur.
THR PNS Berkurang, Tukin Tak Dihitung
“Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas saat ini ke upaya dan program penanganan Covid-19 dulu,” ujar Yustinus, Sabtu (25/4).
Yustinus mengungkapkan, kemungkinan tersebut karena sampai saat ini diskusi mengenai pemberian gaji ke-13 itu belum dibicarakan sama sekali. Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas
“Pembicaraan soal insentif bagi PNS baru terbatas pemberian THR,” ujar Yustinus.
- MK Tolak Gugatan, Wakil Wali Kota Palopo Imbau Pendukung Tak Gelar Konvoi
- Final PSU Palopo: MK Tolak Gugatan RMB–ATK, Naili-Ome Jadi Pemenang
- Pemkot Palopo Dorong Akses Keuangan UMKM Lewat Rakor TPKAD
- Wabup Luwu Buka Rakor TPPS 2025, Tegaskan Percepatan Penurunan Stunting
- Pj Wali Kota Palopo Audiens Bersama Wamenkes RI, Bahas Penguatan Layanan Kesehatan
Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan pemberian THR PNS pada lebaran tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. THR hanya akan disiapkan untuk ASN, TNI, Polri terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, 3.
Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
Dinas Sosial Pemkab Luwu “Buka Ruang” Kades Verifikasi Ulang Data Penerima Bantuan Sosial
Keputusan ini diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghemat anggaran karena harus untuk menyelesaikan pandemi COVID-19 yang membutuhkan dana besar.
THR tak Menyertakan Tukin
Sri Mulyani mengatakan, THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP)
- Gubernur Sulsel Kerahkan BPBD dan Dinsos Tangani Banjir di 4 Kabupaten
- Viral Video Dugaan Pungli di Samsat Makassar, Bapenda: Bukan Petugas Resmi
- PDAM Makassar Putus Kontrak 400 Pegawai, DPRD Minta Ada Tanggung Jawab Sosial
- Ketua Dekranasda Palopo Pamerkan Produk Unggulan di Hadapan Istri Wapres
- Gubernur Sulsel Kerahkan 48 Personel Satpol PP Amankan PSU Pilkada Palopo
Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat belanja pegawai hingga Rp 5,5 triliun, yang akan direalokasikan untuk sektor kesehatan hingga bantuan sosial.
“Karena tidak bayar THR yang memasukkan tukin dan karena adanya itu, berarti kita bisa kurangi anggaran THR hingga sampai Rp 5,5 triliun. Dan kalau tidak itu, berarti uangnya dialokasikan masuk ke APBN keseluruhan,” ujar Sri Mulyani dalam video conference.
THR PNS ini rencananya akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.(red)
