Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas, Diputuskan Bulan November Mendatang
Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas, Diputuskan Bulan November Mendatang
Setelah final aturan terkait THR, giliran gaji ke-13 ASN yang kini masih jadi tanda tanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, Kemungkinan Kemenkeu baru dapat memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada Oktober atau November 2020.
Jika hal tersebut terjadi, bisa dipastikan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juli setiap tahunnya akan mundur.
THR PNS Berkurang, Tukin Tak Dihitung
“Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas saat ini ke upaya dan program penanganan Covid-19 dulu,” ujar Yustinus, Sabtu (25/4).
Yustinus mengungkapkan, kemungkinan tersebut karena sampai saat ini diskusi mengenai pemberian gaji ke-13 itu belum dibicarakan sama sekali. Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas
“Pembicaraan soal insentif bagi PNS baru terbatas pemberian THR,” ujar Yustinus.
- Sepasang Muda-Mudi Diamankan Warga di Palopo Usai Berbuat Mesum di Area Masjid Agung
- AgusWin Gencar Sosialisasi, Sambangi Keluarga Besar di Kecamatan Suli
- Pengumuman KPU Kota Palopo: Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024
- KPU Palopo Segera Rekrut 1.820 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Bhayangkara Racing Team Palopo Raih Prestasi di Kejurda Road Race Seri IV
Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan pemberian THR PNS pada lebaran tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. THR hanya akan disiapkan untuk ASN, TNI, Polri terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, 3.
Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
Dinas Sosial Pemkab Luwu “Buka Ruang” Kades Verifikasi Ulang Data Penerima Bantuan Sosial
Keputusan ini diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghemat anggaran karena harus untuk menyelesaikan pandemi COVID-19 yang membutuhkan dana besar.
THR tak Menyertakan Tukin
Sri Mulyani mengatakan, THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP)
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di Masjid 99 Kubah Makassar
- DPRD Sulsel Apresiasi Pj Gubernur atas Penghargaan Mendagri dan Pemaparan APBD 2024
- Forum Mubalighah Sulsel Gelar Liqo Muharram, Serukan Perubahan Hakiki dengan Islam Kaffah
- Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Pangkep, Pelaku Ditangkap
- Kota Palopo Masuk 6 Finalis di South Sulawesi Investment Challenge 2024
Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat belanja pegawai hingga Rp 5,5 triliun, yang akan direalokasikan untuk sektor kesehatan hingga bantuan sosial.
“Karena tidak bayar THR yang memasukkan tukin dan karena adanya itu, berarti kita bisa kurangi anggaran THR hingga sampai Rp 5,5 triliun. Dan kalau tidak itu, berarti uangnya dialokasikan masuk ke APBN keseluruhan,” ujar Sri Mulyani dalam video conference.
THR PNS ini rencananya akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.(red)