Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Hingga Desember
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Hingga Desember
Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Sulawesi Selatan mengalami perpanjang waktu kembali. Sebelumnya, melalui SK Gubernur nomor 119/VIII/2020 termaktub jika pemutihan hanya sampai tanggal 29 September 2020.
LADK Paslon Pilkada, Satu Dari Lutra dan Lutim Belum Setor
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan, perpanjang insentif Pemutihan Pajak Kendaraan untuk wilayah Sulsel/denda pajak kendaraan bermotor ini sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu pada masa pandemi Covid-19.
Dengan SK Gubernur nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mencantumkan pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Terkendala Pembebasan Lahan. Wabup Maros Sebut Ada Oknum yang halangi
“Kita ingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, akan kena denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” ujar Nurdin.
Lembaga Survei Pesanan, Adakah? Ini Pendapat Pengamat
Informasi yang bersumber dari Bapenda Sulsel, per 1 Oktober, target PKB masih sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281. Adapun target yang telah ada sebelumnya sebesar Rp 1.393.231.265.000.
Bapenda Sulsel juga menghimbau, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran STNK/PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel. Aplikasi ini ada pada play store.(red)
