Perpres 98/2020 Terbit, Honorer Terangkat Sebagai ASN

Presiden Jokowi

Perpres 98/2020 Terbit, Honorer pun dapat terangkat Sebagai ASN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Hal Ini setelah Jokowi menandatangani Peraturan presiden (Pepres) No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyambut dengan sukacita kabar tersebut.

Dana Jaring Pengaman Sosial Tersalur Rp203,9 Triliun

“Alhamdulillah, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami. Ini benar-benar berkah bagi seluruh honorer K2,” kata Titi

Salah satu daerah yang telah mengangkat Honorer jadi ASN adalah Kota Bekasi. Dikabarkan, sebanyak 522 tenaga honorer telah resmi menjadi PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan Pemerintah Kota telah melaksanakan tes pada 22 Februari 2019 tahun kemarin.

“Ada 669 orang yang ikut tes. Yang lulus sebanyak 522,” ujar Karto, seperti terpublish dari laman Kompas, Kamis, 1 Oktober 2020.

Karto mengatakan, pihak Pemkot kini masih menunggu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Dengan adanya Perpres 98/2020 tersebut, pemerintah daerah bisa menerbitkan surat keputusan (SK) PPPK. Gaji perdana para PPPK pun dapat cair tahun ini.

Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Terkendala Pembebasan Lahan

“Ya kita menunggu proses NIP. Sudah hampir dua tahun. Karena selama ini terkendalanya masalah nomor NIP dan penggajianya yang terus jadi perdebatan),” kata Karto.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *