Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Pangkep, Pelaku Ditangkap
PANGKEP, SPIRITKITA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang perempuan berinisial RML (49), yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper di Kabupaten Pangkep pada 10 Agustus 2024.
Korban ditemukan di rumah kontrakan milik Aisyah, yang terletak di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djayadi, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang pria berinisial AND (37), yang juga merupakan warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Pangkep.
AND diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2006 dan 2008.
“Pelaku ini merupakan residivis curanmor, dan akhirnya kita berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kapolda Sulsel saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/08/2024).
Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah masuk ke rumah korban dengan niat mencuri, namun kemudian melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Sebelumnya, pelaku sempat berpesta miras jenis ballo di salah satu kafe. Dalam keadaan mabuk, pelaku memasuki rumah kontrakan korban, mengambil uang dan handphone yang disimpan dalam tas milik korban.
Pelaku melihat korban yang sedang tertidur, kemudian mendekatinya dan melancarkan aksi bejatnya. Korban yang terbangun berusaha melawan dan berteriak, namun pelaku mencekik korban dan menindih wajahnya dengan bantal hingga korban tidak sadarkan diri.
“Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, namun melihat korban sudah sadarkan diri, pelaku kembali mendekati korban dan memukul wajahnya hingga korban jatuh pingsan,” terang Kapolda.
Pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan meminta koper kepada istrinya dengan alasan ingin meminjamkannya kepada teman. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah kontrakan korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper.
Rencana awal pelaku adalah membuang koper berisi tubuh korban di area persawahan di wilayah Kabupaten Pangkep. Namun, karena berat, pelaku akhirnya membuang koper tersebut di lorong sekitar rumah kontrakan korban dan melarikan diri dengan membawa handphone, uang tunai, dan sepeda motor milik korban menuju Makassar.
“Saat berada di Maros, motor yang digunakan mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik temannya dan menjualnya,” tambah Kapolda.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan memesan tiket menuju Balikpapan. Kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Balikpapan pada 12 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, pelaku AND (37) didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan), Pasal 338 KUHPidana (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang menyebabkan kematian).