Polsek Wara Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Kelurahan Pajalesang

PALOPO, SPIRITKITA — Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Iptu A Akbar sukses mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl. KH. Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo beberapa waktu lalu. Pelaku, berinisial AR (41), warga Jl. KH. Razak Kec. Wara Kota Palopo, di duga melakukan penganiayaan terhadap Denni (43) yang beralamat di Jl. Pajalesang Lr. 2 Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, peristiwa bermula ketika korban, Denni, mendatangi rumah AR untuk mempertanyakan maksud dari kunjungan AR kepadanya. Saat sampai di rumah pelaku, Denni berteriak memanggil AR yang sedang berada di dalam rumah. Emosi pun memuncak, dan AR keluar dari rumahnya lalu melayangkan pukulan ke wajah Denni.

Denni terpental hingga masuk parit akibat pukulan tersebut, mengakibatkan luka memar di area mata sebelah kiri dan lecet pada lengan sebelah kanan. Setelah kejadian tersebut, Denni melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Wara Polres Palopo.

Unit Reskrim Polsek Wara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, AR. Saat ini, AR di amankan di Mapolsek Wara untuk proses lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan kepada AR adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Humas Polres Palopo menambahkan bahwa saat di amankan, AR mengakui semua perbuatannya. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif di balik tindakan AR yang begitu tega menganiaya Denni.(*)

Banner
Banner
Redaksi
Esan
fsuryaa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *