PP THR dan Gaji ke-13 PNS Disusun, Pejabat Diminta Legowo
PP THR dan Gaji ke-13 PNS Disusun, Pejabat Diminta Legowo
Polemik Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri dinyatakan selesai.
Pemerintah dikabarkan saat ini sementara membahas rancangan PP (Peraturan Pemerintah). PP tentang THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri tersebut.
Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, PP ini hanya mengatur THR PNS serta TNI/Polri, dan gaji ke-13 untuk golongan 1, 2, dan 3.
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
Sedangkan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak diatur lantaran tidak masuk dalam daftar mendapatkan THR dan gaji ke-13.
PP THR dan Gaji ke-13
Di tingkat daerah, pejabat eselon 1 dinyatakan tidak ada dan khusus eselon 2 yang dimaksud adalah sekda, kepala dinas/badan, kepala kantor. Juga pejabat negara antara lain anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta lainnya.
Di tingkat pusat, PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah seluruh pejabat eselon 1 dan 2, pejabat negara seperti anggota DPR RI, menteri, kepala lembaga/badan, dan lainnya.
“Hari ini (8/4) kami rapat membahas rancangan PP-nya. Insyaallah PP-nya lebih cepat turun karena situasi urgent. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mengikuti ketika PP terbit,” terang Teguh dikutip Jumat, 10 April 2020.
Teguh menegaskan, PP THR dan Gaji ke-13 akan cepat terbit lantaran dananya sudah ada.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahkan kebijakan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri golongan 1, 2, dan 3 dinilai tepat.
Dengan pertimbangan saat pandemi Covid-19, golongan 1 hingga 3 ini sangat terdampak wabah virus corona.
“PNS, TNI/Polri golongan 1 sampai 3 gaji dan tunjangannya tidak terlalu besar. Berbeda dengan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara. Jadi saya rasa layak dan bijaksana keputusan ini,” ujar Rini.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Dengan meniadakan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat eselon 1, 2, serta pejabat negara diharapkan ada efisiensi anggaran yang bisa realokasi untuk penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Menkeu mengisyaratkan THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam di Potong Gegara Wabah Corona
“Seluruh pejabat eselon 1, 2 dan pejabat negara harus legawa dengan kebijakan ini.
Sebagai aparatur negara, di sinilah dituntut pengorbanannya. Ketika negara dalam kesulitan, seluruh aparatur harus ikut menyokong. Ini juga sebagai bukti empati terhadap masyarakat,” pungkas Rini.(red)







