PP THR dan Gaji ke-13 PNS Disusun, Pejabat Diminta Legowo
PP THR dan Gaji ke-13 PNS Disusun, Pejabat Diminta Legowo
Polemik Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri dinyatakan selesai.
Pemerintah dikabarkan saat ini sementara membahas rancangan PP (Peraturan Pemerintah). PP tentang THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri tersebut.
Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, PP ini hanya mengatur THR PNS serta TNI/Polri, dan gaji ke-13 untuk golongan 1, 2, dan 3.
- Pj Wali Kota Palopo Gelar Buka Puasa Bersama dalam Safari Ramadan di Telluwanua
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Musrenbang RKPD 2026, Bahas Pembangunan Berbasis Data
- Pj Wali Kota Palopo Tinjau Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran
- Pemkab Luwu Timur Gelar Musrenbang RKPD dan Konsultasi Publik RPJMD
- Terduga Pembunuh Feny Ere Ditangkap di Luwu Utara, Polisi Dalami Motif
Sedangkan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak diatur lantaran tidak masuk dalam daftar mendapatkan THR dan gaji ke-13.
PP THR dan Gaji ke-13
Di tingkat daerah, pejabat eselon 1 dinyatakan tidak ada dan khusus eselon 2 yang dimaksud adalah sekda, kepala dinas/badan, kepala kantor. Juga pejabat negara antara lain anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta lainnya.
Di tingkat pusat, PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah seluruh pejabat eselon 1 dan 2, pejabat negara seperti anggota DPR RI, menteri, kepala lembaga/badan, dan lainnya.
“Hari ini (8/4) kami rapat membahas rancangan PP-nya. Insyaallah PP-nya lebih cepat turun karena situasi urgent. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mengikuti ketika PP terbit,” terang Teguh dikutip Jumat, 10 April 2020.
Teguh menegaskan, PP THR dan Gaji ke-13 akan cepat terbit lantaran dananya sudah ada.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahkan kebijakan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri golongan 1, 2, dan 3 dinilai tepat.
Dengan pertimbangan saat pandemi Covid-19, golongan 1 hingga 3 ini sangat terdampak wabah virus corona.
“PNS, TNI/Polri golongan 1 sampai 3 gaji dan tunjangannya tidak terlalu besar. Berbeda dengan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara. Jadi saya rasa layak dan bijaksana keputusan ini,” ujar Rini.
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
- Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Kemenpan RB: Peserta Tidak Akan Menganggur
- Mentan Andi Amran dan Kemenaker Kerja Sama Percepat Swasembada Pangan
- Wamenag: Penetapan 1 Ramadan di Indonesia, Singapura Tak Ada Perbedaan
Dengan meniadakan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat eselon 1, 2, serta pejabat negara diharapkan ada efisiensi anggaran yang bisa realokasi untuk penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Menkeu mengisyaratkan THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam di Potong Gegara Wabah Corona
“Seluruh pejabat eselon 1, 2 dan pejabat negara harus legawa dengan kebijakan ini.
Sebagai aparatur negara, di sinilah dituntut pengorbanannya. Ketika negara dalam kesulitan, seluruh aparatur harus ikut menyokong. Ini juga sebagai bukti empati terhadap masyarakat,” pungkas Rini.(red)
