Program Pemberian Kuota Internet, Kemendikbud Data Nomor Handphone Siswa
Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Dirjen kementerian tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2020.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud memberi kemerdekaan kepada para orang tua siswa. Kemerdekaan yang dimaksud adalah dalam memilih metode pembelajaran Sekolah di zona kuning dan hijau. Diketahui zona ini telah diizinkan belajar tatap muka.
Disebutkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri STP MSi, Kemerdekaan yang dimaksud adalah orang tua dapat memilih anaknya ikut belajar di Sekolah atau lewat metode pendidikan jarak jauh (PPJ).
“Dua opsi itu adalah tatap muka dan pendidikan jarak jauh (PJJ). PJJ perlu disediakan. Terutama untuk melayani siswa yang orang tuanya belum berkeyakinan melepas anaknya sekolah,” kata Jumeri Senin, 24 Agustus 2020.
Baca juga: Dinas Pendidikan Sulsel Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Terkait Rencana Buka Sekolah
Untuk siswa yang belum diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah oleh orang tuanya, kata Jumeri, akan tetap dilayani dengan PJJ. Mereka akan diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut.
“Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak,” ujarnya.(red)








