Refocussing Penanganan Covid-19 Pemkab Luwu Rp19,229 M
Refocussing Penanganan Covid-19 Pemkab Luwu Rp19,229 M

Pemkab Luwu menetapkan dana realokasi untuk refocussing belanja pada pencegahan dan penanganan COVID-19 sebesar Rp19,229 miliar.
Realokasi untuk refocussing penanganan COVID-19 ini menindaklanjuti surat Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, nomor 050/596/BAP/IV/2020.
Surat Bupati ini sendiri menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020.
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Bupati Luwu Dorong Peningkatan Produksi dan Mutu Kopi Arabika Latimojong
- Bupati Luwu Lepas 12 Atlet Panjat Tebing Berlaga di Pra Porprov Pangkep
Surat tersebut tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penangnan corona virus desease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Dari data yang diolah, sekira 33 organisasi perangkat daerah yang ada di Pemkab Luwu mengalami relokasi refocussing hingga mencapai Rp.19,229 miliar. Dimana, rerata anggaran kegiatan perangkat daerah terata mengalami pemangkasan antara Rp200-700 Juta.
Lihat: Besaran anggaran refocussing Pemkab Luwu
Sebelumnya, Bupati Luwu telah mengikuti rakor terkait pelaksanaan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri RI menegaskan kepada seluruh kepala daerah terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Instruksi Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya adalah melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing). Juga perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan. Penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net juga,” kata H Basmin Mattayang.
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
Bupati Luwu menjelaskan ada beberapa sumber anggaran yang akan dipergunakan.
Anggaran itu antara lain dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan, dana DID, dana penyertaan modal. Ada juga dana pelatihan prajabatan, dana perjalanan dinas, dana bimtek/sosialisasi dan lain-lain.(red)








