RS AT Medika dan ST Madyang Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Andalalin dan Sebabkan Kemacetan

Rumah Sakit Umum ST Madyang. (foto: ist)

“Mereka baru mengusulkan Andalalin ke Dinas Perhubungan Kota Palopo pada Mei 2025. Artinya, sudah hampir dua dekade beroperasi tanpa memenuhi aspek legalitas dampak lalu lintas,” kata perwakilan L-KONTAK.

Dinas Perhubungan Kota Palopo telah menindaklanjuti surat usulan persetujuan standar teknis dari pihak RS ST Madyang.
Salah satu poin penting yang diwajibkan adalah perluasan area parkir, baik dengan penambahan lahan baru di sekitar RS maupun pembangunan gedung parkir bertingkat dengan konstruksi basement.

L-KONTAK mendesak Pj Wali Kota Palopo dan dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional RS ST Madyang.

Menurut mereka, pembiaran terhadap pelanggaran administratif seperti ini dapat menciptakan preseden buruk, khususnya bagi rumah sakit lain.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menunggu laporan, melainkan proaktif menertibkan area pelayanan publik, termasuk fasilitas kesehatan, yang mengabaikan tanggung jawab terhadap kenyamanan lalu lintas kota.

“Rumah sakit itu harus jadi tempat aman dan nyaman, bukan malah bikin macet atau berpotensi menimbulkan masalah. Pemerintah jangan tutup mata,” ungkap Jumaldi.

Pilihan Editor: Sebabkan Kemacetan di Depan RSU ST Madyang Palopo, Pengguna Jalan Keluhkan Kondisi

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner