Rumah Ibadah Resmi Dibuka Pemerintah
Rumah Ibadah Resmi Dibuka Pemerintah
Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Isinya, Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Aman Covid-19 dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19.
Dengan adanyanya surat edaran tersebut, otomatis Kementerian Agama memperbolehkan rumah ibadah kembali mengadakan kegiatan keagamaan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, aturan ini sebagai adaptasi ke perubahan keagamaan menuju masyarakat produfktif dan aman covid-19. Rumah Ibadah Resmi Dibuka Pemerintah
“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi serta dampaknya sekaligus meminimaslisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” kata Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPN, Jakarta Timur, Sabtu, dikutip Minggu, 31 Mei 2020.
Razi menegaskan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan peyebaran covid-19. Dia menuturan panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi nyata di lingkungan rumah ibadah.
“Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus zona kuning misalnya, namun di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat penularan covid- 19. Maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah baik jemaah atau kolektif,” tegas dia.(red)
