Sekolah akan Dikenakan Pajak PPN 5 Persen, PGRI Minta RUU Dikaji Ulang
Sekolah akan Dikenakan Pajak PPN 5 Persen, PGRI Minta RUU Díkaji Ulang
Pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Pusat dan DPR tengah merancang rencana perubahan undang-undang No. 63 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Salah satu point yang akan dítambahkan dalam UU tersebut adalah akan díkenakannnya pajak pertambahan (PPN) sebesar 5 persen pada instansi pendidikan yang selama ini tidak ada.
Terkait hal tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah bersama DPR-RI agar dapat mengkaji ulang rencana pengenaan PPN pada sekolah tersebut.
Dudung Abdul Qodir, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI mengatakan, jika ini jadi díterapkan, maka akan berdampak tidak baik terlebih pada kondisi pandemi Covid-19.
“Ekonomi masyarakat akan semakin terbebani. PGRI berharap pemerintah dan wakil rakyat yang terhormat menunda sementara pemikiran beban pajak bagi lembaga pendidikan,” kata Dudung.
Dudung menegaskan, seharusnya pemerintah membangkitkan ekonomi yang saat ini sedang terpuruk. Tidak malah menambah beban dengan menaikkan pajak terlebih pajak dari sekolah.
PGRI, kata Dudung, juga meminta pemerintah agar dapat mempertimbangkan masukan dari stakeholder pendidikan. Yaitu, seperti NU, Muhammadiyah dan sebagainya terkait RUU ini yang meminta agar RUU Sekolah akan Dikenakan Pajak díkaji ulang.
“Terkait pendidikan nasional, jangan hanya díbahas sepihak. Pendidikan itu milik bersama. Bukan milik kelompok tertentu,” pungkas Dudung.(red)