Siswa Belajar Online di Luwu Diperpanjang Sampai 17 April 2020
Siswa Belajar Online di Luwu Diperpanjang Sampai 17 April 2020
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se Kabupaten Luwu.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Luwu memperpanjang kebijakan belajar di rumah. Bagi siswa tingkat TK/KB/TPA/RA, SD dan SMP sampai tanggal 17 April 2020. (Siswa Belajar Online)
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
Belajar dirumah yang dimaksud melalui pembelajaran online maupun offline. Dilaksanakan dengan tidak membebani peserta didik tuntutan penuntasan capaian target kurikulum atau kriteria ketuntasan minimal (KKM).
“Kepala Sekolah beserta seluruh dewan guru untuk mengambil langkah-langkah memastikan bahwa anak didik tetap belajar di rumah,” kata Basmin dalam surat edarannya.
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Bupati Luwu Dorong Peningkatan Produksi dan Mutu Kopi Arabika Latimojong
- Bupati Luwu Lepas 12 Atlet Panjat Tebing Berlaga di Pra Porprov Pangkep
Terkait penentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada satuan pendidikan, tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020. Baca juga:
Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Boleh Video Call dengan Keluarga
Belajar dirumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pendemi Covid-19 serta pendalaman nilai-nilai keagamaan seperti menghafal do’a sehari-hari dan menghafal surah-surah pendek bagi yang beragama islam.
“Surat Edaran akan ditinjau kemudian jika ada perubahan kebijakan,” kunci Basmin Mattayang.(fik)








