Siswa Belajar Online di Luwu Diperpanjang Sampai 17 April 2020
Siswa Belajar Online di Luwu Diperpanjang Sampai 17 April 2020
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se Kabupaten Luwu.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Luwu memperpanjang kebijakan belajar di rumah. Bagi siswa tingkat TK/KB/TPA/RA, SD dan SMP sampai tanggal 17 April 2020. (Siswa Belajar Online)
- Polisi Tangkap Karyawan dan Mahasiswi Pengedar Sabu di Kota Palopo
- HUT ke-80 RI di Luwu Meriah, Bupati Turun Tangan Racik Kapurung
- Oknum Polisi Bripka M, Pernah Rebut Istri Orang, Kini Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
- Hari Kedua Lomba Kebersihan Kantor di Palopo, TP PKK Dorong Kesadaran Lingkungan
- Bejat! Tetangga Tega Rudapaksa Siswi SMP Disabilitas di Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara
Belajar dirumah yang dimaksud melalui pembelajaran online maupun offline. Dilaksanakan dengan tidak membebani peserta didik tuntutan penuntasan capaian target kurikulum atau kriteria ketuntasan minimal (KKM).
“Kepala Sekolah beserta seluruh dewan guru untuk mengambil langkah-langkah memastikan bahwa anak didik tetap belajar di rumah,” kata Basmin dalam surat edarannya.
- HUT ke-80 RI di Luwu Meriah, Bupati Turun Tangan Racik Kapurung
- Oknum Polisi Bripka M, Pernah Rebut Istri Orang, Kini Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
- PT BMS Resmikan Rumah Tahfidz Bukaka di Luwu, Siapkan Program Beasiswa
- Bupati Luwu Ingatkan Kepala Desa Tak Salahgunakan Dana Desa
- Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Dua Tahanan Perempuan, Terancam PTDH
Terkait penentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada satuan pendidikan, tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020. Baca juga:
Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Boleh Video Call dengan Keluarga
Belajar dirumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pendemi Covid-19 serta pendalaman nilai-nilai keagamaan seperti menghafal do’a sehari-hari dan menghafal surah-surah pendek bagi yang beragama islam.
“Surat Edaran akan ditinjau kemudian jika ada perubahan kebijakan,” kunci Basmin Mattayang.(fik)
