Siswa Belajar Online di Luwu Diperpanjang Sampai 17 April 2020
Siswa Belajar Online di Luwu Diperpanjang Sampai 17 April 2020
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se Kabupaten Luwu.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Luwu memperpanjang kebijakan belajar di rumah. Bagi siswa tingkat TK/KB/TPA/RA, SD dan SMP sampai tanggal 17 April 2020. (Siswa Belajar Online)
- Bupati Luwu Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Dukung Gerakan Ayah Teladan
- Ketua TP PKK Luwu Hadiri Pembukaan HKG ke-53 dan Rakernas X PKK 2025 di Samarinda
- Ketua Dekranasda Luwu Hadiri HUT Dekranas ke-45, Tegaskan Komitmen Dukung Perajin Lokal
- Bupati Luwu Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
- RS St Madyang Palopo Hadirkan Layanan Kemoterapi, Wujud Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Belajar dirumah yang dimaksud melalui pembelajaran online maupun offline. Dilaksanakan dengan tidak membebani peserta didik tuntutan penuntasan capaian target kurikulum atau kriteria ketuntasan minimal (KKM).
“Kepala Sekolah beserta seluruh dewan guru untuk mengambil langkah-langkah memastikan bahwa anak didik tetap belajar di rumah,” kata Basmin dalam surat edarannya.
- Bupati Luwu Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Dukung Gerakan Ayah Teladan
- Ketua TP PKK Luwu Hadiri Pembukaan HKG ke-53 dan Rakernas X PKK 2025 di Samarinda
- Ketua Dekranasda Luwu Hadiri HUT Dekranas ke-45, Tegaskan Komitmen Dukung Perajin Lokal
- Bupati Luwu Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
- Bupati Luwu Apresiasi Dedikasi AKBP Arisandi, Sambut Hangat Kapolres Baru AKBP Adnan
Terkait penentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada satuan pendidikan, tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020. Baca juga:
Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Boleh Video Call dengan Keluarga
Belajar dirumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pendemi Covid-19 serta pendalaman nilai-nilai keagamaan seperti menghafal do’a sehari-hari dan menghafal surah-surah pendek bagi yang beragama islam.
“Surat Edaran akan ditinjau kemudian jika ada perubahan kebijakan,” kunci Basmin Mattayang.(fik)
