Tahanan Lapas Dibolehkan Video Call
Tahanan Lapas Dibolehkan Video Call
Ancaman wabah virus Corona memaksa masyarakat menggunakan fasilitas layanan virtual/daring. Hal ini juga berlaku ditataran bidang hukum.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) misalnya. Di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19), Lapas Klas II A ini mulai berlakukan kunjungan online untuk narapidana.
Hal ini di lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona, mengingat lapas merupakan wilayah yang cukup rentan. Tahanan Lapas Dibolehkan Video Call
Baca: Cara Cegah Virus Corona dengan Bercinta
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan bahwa kunjungan online ini untuk mengikuti surat edaran larangan untuk berhubungan langsung dengan para narapidana.
“Jadi dengan adanya edaran melarang berhubungan langsung jadi sekarang dengan cara video call (VC), tapi dengan catatan ada nomor-nomor khusus keluarga inti yang bias dihubungi,” ujar Indra, dikutip Minggu, 29 Maret 2020.
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
Lebih lanjut, menurut Indra keluarga narapidana tidak usah lagi repot-repot datang ke lapas untuk menjenguk. Sebab, mempertimbangkan risiko penyebaran atau penularan sangat rentan untuk wilayah lapas
“Tidak perlu lagi mereka itu datang ke sini, karena risikonya, karena penularan COVID-19 itu sangat betul -betul rentan sekali,” jelasnya.








