Terkait Kasus Demo Maut Yang Tewaskan Satpam Kejari Palopo, Polda Sulsel Akan Lakukan Gelar Perkara
PALOPO,SPIRITKITA -Pihak Kepolisian (Polda) Sulawesi Selatan, akan melakukan gelar perkara khusus kasus demo maut yang menyeret 12 mahasiswa di Kota Palopo.
Hal itu di katakan Kuasa Hukum 12 Mahasiswa Demo Maut, Andi Ikra Rahman, usai bertemu dengan Kabid Propam Polda Sulsel.
Dan Kombes Pol Zulham Effendi, di Hotel Platinum, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pertemuan itu kata Ikra, juga di hadiri Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.
Ikra menjelaskan, jika dalam pertemuan itu pihak Polda Sulsel bersedia untuk melakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian di Kantor Kejari Palopo.
“Mereka siap melakukan gelar perkara khusus dan mereka siap menghadirkan alat bukti virtual tersebut,” katanya, Kamis (16/3/2023).
“Jadi CCTV itu akan mereka buka, apapun faktanya mereka akan membuka,” tambahnya.
Untuk itu kata Ikra, pihaknya di minta untuk kembali melakukan permohonan gelar perkara khusus ke Divisi Propam Polda Sulsel.
“Jadi kami di minta untuk mengajukan permohonan kembali ke Div Propam Polda Sulsel. Karna memang kami tidak mengajukan secara resmi di Div Propam Polda Sulsel,” ujarnya.
Ikra menjelaskan, pertemuan merupakan inisiasi dari Aliansi Mahasiswa Palopo yang mengingkan kasus tersebut lebih jelas lagi.
“Jadi teman mahasiswa ini ingin meminta kejelasan terkait alat bukti dan gelar perkara khusus yang tidak pernah di lakukan oleh pihak Polres Kota Palopo,” ujarnya.
Sebab katanya, ada alat bukti yang di hilangkan oleh pihak kepolisian.
“Makanya tadi Kadiv Propam juga sempat heran mengapa di hilangkan,” ujarnya.
Ia mengungkapka, jika pasal 170 KUHP yang di gunakan untuk menjerat 12 orang mahasiswa di Kota Palopo merupakan satu kesatuan, sehingga dalam putusannya juga tidak bisa di pisahkan.
“Tapi kok ada bebas ada tidak. Itu menjadi ganjal menurut dia (Kadiv Propam). Makanya dia minta memasukkan surat (gelar perakara) itu dan mereka siap progres,” jelas Ikra.
Terkait progres waktunya, Ikra mengatakan jika pihaknya akan segera melakukan permohonan untuk pelaksanaan gelar perkara ini.
“Ini terkait materi banding dan kasasi kami dalam proses hukum,” pungkasnya.
Sekedar informasi, 12 terdakwa demo berujung maut yang menewaskan seorang satpam Kejari Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang vonis.
Dari 12 terdakwa, 10 di antaranya di vonis bebas dan 2 lainnya di jatuhi hukuman penjara. (rls)
