Tim Gabungan Berhasil Amankan Pengedar Rokok Ilegal dan Sita 28.260 Batang di Palopo

Operasi Gempur Rokok Ilegal di Palopo Berhasil Sita 28.260 Batang Rokok.

PALOPO, SPIRITKITA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Malili bersama Pemerintah Kota Palopo kembali melaksanakan operasi pasar gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 19 Juli 2024 di wilayah Kota Palopo.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Jabal Noor Aris, S.STP., menjelaskan bahwa operasi ini rutin dilakukan dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Kota Palopo merupakan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili. Kami dari Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan, serta Bagian Perekonomian turun untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Jabal Noor.

Jabal Noor menambahkan bahwa selain menyita rokok ilegal, tim juga memberikan edukasi kepada pemilik kios dan masyarakat.

“Kami sosialisasikan bahwa rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan,” jelasnya.

Pelaksana Bea Cukai Pabean C Malili, Iqbal, mengungkapkan bahwa operasi gempur rokok ilegal ini dilaksanakan secara nasional.

“Operasi di Kota Palopo telah berlangsung sejak 15 Juli dan kami telah mengamankan lebih dari 20.000 batang rokok, dan jumlah ini masih mungkin bertambah,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa selama operasi, tim juga memasang stiker #GempurRokokIlegal di setiap kios dan baliho kampanye. Pada hari keempat operasi, Kamis (18/07/2024), tim gabungan mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal.

AA (46), pemilik Toko Dua Putra di Jalan Bangau Balandai, Kecamatan Bara, diamankan karena menyimpan rokok ilegal dalam jumlah besar. AA dibawa ke kantor cabang Bea Cukai Malili di Kelurahan Pontap, Kota Palopo, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami mengamankan AA untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat sekitar serta untuk menggali lebih jauh terkait kepemilikan rokok ilegal tersebut,” jelas Iqbal.

Hasil operasi dari tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

1. Rokok polos: 6.520 batang
2. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan: 21.740 batang
Total: 28.260 batang rokok ilegal. Semua rokok yang ditemukan disita dan menjadi barang milik negara.

Banner
Banner
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *