Tunda Pilkada Mengaung, KPU Sebut Aturannya
Tunda Pilkada Mengaung, KPU Sebut Aturannya
Desakan sejumlah pihak agar KPU menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menyusul merebaknya wabah covid-19 menuai tanggapan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2020 mengatakan, KPU yidak dapat memutuskan penundaan Pilkada secara sepihak melainkan harus mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR.
Anggota Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, sebenarnya opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.
“Lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah tercantum aturan mekanismenya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah,” kata Raka yang merupakan komisioner pengganti PAW dari Komisioner sebelumnya, Wahyu Setiawan.
Gubernur Sulawesi Selatan: Pelaksanaan Pilkada Serentak Terancam Tertunda
Olehnya itu, Raka Sandi menegaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Tunda Pilkada, KPU tetap melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan sesuai peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Terhadap berbagai permasalahan, terutama aspek kesehatan, kata Raka, pihaknya sedang berupaya mencari cara. Bagaimana agar koordinasi yang semua pihak lakukan dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, hanya ada satu kata kunci dalam gelaran Pilkada 2020 pada masa pandemi, yakni patuhi protokol kesehatan
“Ini tentu perlu jalan keluarnya, terutama bagaimana cara koordinasi menjadi lebih efektif. Semua pihak berkoordinasi, dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada pada area situ,” tuturnya.
“Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus terlaksana oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja,” kataya.
Raka menegaskan, langkah-langkah yang akan KPU jalankan semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan dari KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah ada dalam aturan kaidah hukum.
Bawaslu Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Pilkada Serentak
“Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian,” ujarnya.(*)








