UMP Tahun 2021 Diprediksikan Tetap, Turunan UU Omnibus Law Belum Siap
UMP Tahun 2021 oleh APINDO memprediksikan akan Tetap, Salah satu Penyebabnya adalah Turunan UU Omnibus Law Belum Siap
Meski penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) masih sekira dua pekan lagi, para pengusaha telah memastikan jika UMP dan UMK tak mengalami kenaikan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani mengatakan, hal tersebut berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Nasional.
Pabrik Batterai Terbesar Dunia akan Berdiri di Morowali
“Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Jadi yach mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya,” ujar Hariyadi.
Haryadi mengungkapkan, ini juga tak terlepas dari payung hukum tentang penetapan UMP/UMK yang selama ini menjadi dasar aturan.
PP 78/2015 yang biasanya juadi dasar acuan kini tak bisa lagi menjadi dasar karena telah tergabung dalam UU Omnibus Law bidang Ciptaker (Cipta Kerja)
“UU Ciptaker kan masih berproses. Kalau pakai PP 78/2015 juga ada kendala, karena formulasinya kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi. Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi,” imbuh Haryadi.
Namun demikian Haryadi menegaskan bahwa kebijakan upah minimum ini masih tetap ada dalam UU Ciptaker. Hanya saja, memang ada penghapusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
“Kalau sektoral, tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan ya upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada,” urai Haryadi.
Hal lain yang berbeda dari aturan sebelumnya, pada UU Ciptaker, ada tambahan persayaratan. Yakni terkait dengan kinerja pada tiap daerah mengenai pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
“Maksudnya kalau daerah itu pertumbuhannya jelek, penyerapan tenaga kerjanya jelek tentunya tidak bisa mengikuti kenaikan yang normal. Tapi sebaliknya. Kalau daerah itu bagus, pertumbuhannya, penyerapannya bagus ya harus naik. Jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah,” ujar Hariadi lagi.
Aturan Turunan UU Ciptakerja Siap Dalam 3 Bulan
Sekedar informasi, Gubernur menetapkan UMP Tahun 2021 pada 1 November mendatang.(red)
