Wajib Pajak Tak Buat SPT 2019 Kena Denda, Siaplah Ditagih!
Wajib Pajak yang Tak Buat SPT tahun 2019 Akan Kena Denda
DIREKTUR P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ada sekira 8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan yang tak melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2019.
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- HMI Palopo Desak Penindakan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh PT Sri Global Mandiri
- Datu Luwu Tegaskan Tana Luwu Bagian Sah NKRI Sejak 1946
- Presiden Lantik 961 Kepala Daerah, JFK Ucapkan Selamat untuk Luwu Raya dan Toraja
- Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025
Sementara yang melakukan pelaporan SPT tahun 2019 hanya 10,97 juta WP orang atau badan. Jumlah ini tak mencukupi target DJP yang sebelumnya mematok angka 85% WP yang harus melaporkan SPT.
Hestu Yoga mengatatakan, bagi WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, terdapat sanksi keterlambatan atau denda yang menanti. Diketahui, batas akhir pelaporan pada 30 April kemarin
Transferan Rp600 Ribu dari Bank, Viral, BRI Angkat Bicara
“Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan setelah batas waktu adalah Rp 100.000 untuk WP OP, dan Rp 1 juta untuk badan. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% dari jumlah pajak yang terlambat di setor,” jelas Hestu kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2020.
Anggota DPRD Banting Meja, Kesal Bupati Tidak Ikut Rapat
Hestu menjelaskan, setelah penutupan pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada alamat masing-masing WP melalui kantor pos. Melalui STP, WP yang tak lapor SPT Tahunan dapat mengetahui denda yang dikenakan.
Denda itu dibayar setelah KPP menerbitkan STP
Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Hestu memastikan, semua WP yang tidak lapor SPT Tahunan akan memperoleh STP. Apabila WP tak menerima STP, maka kemungkinan ada kesalahan alamat atau penyebab lainnya. Namun, Hestu memastikan DJP akan terus berupaya WP tersebut menerima STP dan membayar dendanya.
“Kita tetap upayakan sampai ke WP yang bersangkutan dan tetap dilunasi bagi Wajib Pajak Tak Buat SPT 2019,” kunci Hestu,(fik)







