Bawaslu Undang Dinas Kesehatan Luwu Utara Besok
Bawaslu Undang Dinas Kesehatan Luwu Utara Besok
Soal postingan Akun Facebook Dinas Kesehatan Luwu Utara yang diduga turut mengkampanyekan salah satu pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Luwu utara, pada 17 Agustus 2020 lalu, rencananya akan Diplenokan oleh Bawaslu, Senin 24 Agustus besok.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin saat ditemui wartawan usai membawakan materi di acara sosialisasi pemilih pemula di Hotel Remaja Masamba, siang tadi mejelaskan bahwa Screnshoot yang mereka terima telah dimaknai sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran dan tindakan.
“Fakta-fakta hasil penelusuran sudah ada dan besok akan kami Plenokan untuk dijadikan temuan” kata Muhajirin.
Muhajirin menegaskan jika pihaknya juga akan mengundang Dinas Kesehatan untuk melakukan Klarifikasi terkait hasil temuan Bawaslu
“Setelah pleno kami akan langsung mengundang Dinas Kesehatan untuk lakukan Klarifikasi pada hari Selasa (25/8),” jelas Muhajirin. Bawaslu Undang Dinas Kesehatan
Seperti diberitakan sebelumnya, pada laman media Sosial Facebook yang dikelola salah satu staf Dinas Kesehatan Luwu Utara, postingan ucapan selamat memperingati hari kemerdekaan RI yang memuat Foto Indah Putri Indriani bersama Suaib Mansur sempat menuai sorotan. Pasalnya, postingan ucapan selamat memperingati HUT Kemerdekaan tersebut dinilai sebagai bentuk kampanye yang dilakukan salah satu perangkat daerah yang mendukung petahana.
Lihat: Ketua Bawaslu Luwu Melanggar, FP2KEL: Harus Ada Sanksi
Diketahui, Indah Putri Indriani bersama Suaib Mansur adalah,…….
Diketahui, Indah Putri Indriani bersama Suaib Mansur adalah salah satu kandidat calon petahana yang akan ikut pada pilkada 2020 yang akan digelar pada bulan Desember mendatang.
Terpisah sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral selama pemilihan kepala daerah (Pilkada ) 2020.
“Ini sebetulnya sudah diatur lama, bukan hal baru bahwa PNS itu punya tugas untuk berdiri dengan netral di semua kelompok masyarakat,” kata Bima kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Bima mengingatkan bahwa aturan tentang larangan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis sudah ada sejak lama. Untuk itu, ASN diminta tidak menjadi tim sukses atau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
“Jadi aturannya sudah ada sejak dulu, ASN tidak boleh memihak, tidak boleh berkampanye, tidak boleh terlibat dalam proses pilkada,”kata Bima.
Bima mengingatkan bahwa ASN yang tidak mentaati peraturan dan terbukti tidak netral dalam Pilkada akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu terjadi, maka mereka bisa diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bima.
Menurut Bima, dalam Pilkada beberapa waktu lalu, banyak ASN yang dikenai sanksi disiplin akibat terlibat dalam politik. Meski belum ada ASN yang dipecat, karena terlibat politik praktis, namun sejumlah ASN yang tidak netral telah diberi sanksi tegas. Mulai dari pencopotan jabatan hingga diturunkan pangkat.
Simak: Status Tanggap Darurat Bencana Luwu Utara Diperpanjang
Menurut Bima, BKN akan meminta Badan Pengawas Pemilu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta masyarakat untuk memantau netralitas PNS di Pilkada.
“Jadi kita akan konsisten dengan itu dan teman-teman Bawaslu di Kabupaten, BKD dan masyarakat bisa memantau netralitas PNS,” kata dia.(bayu)








