Status Tanggap Darurat Bencana Luwu Utara Diperpanjang
Status Tanggap Darurat Bencana Luwu Utara Diperpanjang
Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir bandang yang terjadi di Bumi Lamaranginang.
Dalam rapat koordinasi percepatan penanganan bencana banjir bandang lumpur dan tanah longsor di Aula I Lagaligo Kantor Bupati Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba beberapa waktu lalu, status tanggap darurat di perpanjangan hingga 11 September 2020.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut yang dipimpin langsung Bupati Lutra, Hj. Indah Putri Indriani yakni Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito, S.IK, M.Si, Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf. Gunawan S.IP, Kajari Indawan Kuswadi, SH, MH, Kepala BMKG Winarto Nurdiyanto, Kepala BPBD Muslim Muhtar, Kadis Kominfo Arif R Palallo, Kasatpol PP dan Damkar M. Asyir Suhaib, Kadis Perhubungan Hakim Bukara, Perwira Penghubung (Pabung) Lutra Mayor CZI Syafaruddin, Sekretaris Dinas Kesehatan Gunawan.
Baca juga: Daerah Sasaran Banjir Minta Dikosongkan, Gubernur: Revitalisasi Sungai Mendesak
Juga para pimpunsn SKPD, Camat Masamba Ajie Saputra, Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre, SAR Sawerigading Palopo Yunus dan para undangan.
Menurut Bupati Indah perpanjangan penanganan tanggap darurat hingga 11 September ini didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang selama ini dilakukan dan dikoordinasikan.
“Masih banyak hal yang harus di lakukan. Seperti membangun Sabodam/bangunan pengendali aliran debris atau lahar yang dibangun melintang pada alur sungai Masamba dan sungai Radda. Juga mendata korban banjir bandang lumpur yang rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan” ungkap Bupati Lutra.
Pihak Pemda Lutra akan tetap berkoordinasi dengan Gubenur Sulsel dan Pusat. Ini bertujuan guna tercapainya target pencegahan dan penanggulangan sesuai kewenangan masing-masing yang telah diatur.
Lihat juga: Lahan Parkiran DPRD jadi Base Camp Pengungsi Banjir
Keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Bupati Lutra selama 30 hari, agar Pemerintah Kabupaten dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana. Sesuai dengan regulasi yang ada. Semuanya menuju ke pemulihan.(ish)