BLT Desa Naik dari Rp1,8 Juta ke Rp2,7 Juta, Penyalurannya 6 Bulan

BLT Desa Naik dari Rp1,8 Juta Menjadi Rp2,7 Juta, Dari 3 Bulan Menjadi 6 Bulan

Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang akan diterima masyarakat naik dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM. BLT Desa Naik

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca juga

Dalam PMK tersebut disebutkan secara jelas bahwa pemerintah akan menaikkan besaran BLT Desa dari .

“Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto.

Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan per bulan.

“3 bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, lalu 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan,” terangnya.

Selain mengatur tentang kenaikan BLT-D, PMK tersebut juga disebutkan memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa tersebut.

Tak hanya itu, Permen tersebut juga mengatur ulang skema penyaluran dana desa ke daerah. Salah satunya dengan memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa Tahap I dan Tahap II.

Baca juga

“Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan,” terangnya.

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.

Transferan Rp600 Ribu dari Ternyata Ini Peruntukannya

Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan 2x sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *