Bupati IDP Larang Bus Masuk Luwu Utara
Bupati IDP Larang Bus Masuk Luwu Utara
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP) meminta seluruh Pimpinan PO bus antarkota dalam provinsi (AKDP) rute Makassar – Luwu Utara, hentikan sementara operasional bus masing-masing.
Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai covid-19 agar tidak masuk ke dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. Permintaan Bupati perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Permohonan Penghentian Sementara Operasional Bus AKDP yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan PO, dikutip Selasa, 31 Maret 2020.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Gubernur agar mempertimbangkan melakukan pembatasan bus antardaerah yang beroperasi, rute Makassar – Luwu Utara,” kata IDP di Masamba. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat untuk tidak mudik dulu karena adanya pembatasan lalulintas warga dari daerah terpapar covid-19 masuk ke dalam suatu daerah.
Baca juga: Pemda Lutra Rencana Bangun Perumahan Bagi Pegawai Non ASN
“Setelah berkoordinasi dengan Gubernur, saya langsung memerintahkan Kadishub untuk berkoordinasi langsung dengan seluruh pemilik bus AKDP agar menghentikan sementara pengoperasian kendaraannya, dan alhamdulillah mereka merespon ini,” terangnya. Ia berharap apa yang dilakukan Pemda bisa dipahami seluruh pihak demi pertimbangan keselamatan dan kemanusiaan.
- 2 Tahun Sertifikat Disandera, Korban Teriak Minta Keadilan: ‘Kapolres Cuma Bicara di Media’
- Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Beda Pendapat Soal Pembayaran THR ASN
- Ketua DPRD Luwu Utara Amir Makhmud Meninggal Dunia Saat Umrah di Mekkah
- PNM Lutra Diduga Tahan Sertifikat Nasabah Selama 2 Tahun, Warga Tuntut Kejelasan
Terpisah, Kadis Perhubungan, Abdul Hakim Bukara, menyebutkan, seluruh PO sepakat menghentikan sementara operasionalisasinya. Kondisi saat ini, kata dia, membutuhkan kerjasama dan saling pengertian guna mencegah penyebaran covid-19. “Kita sudah bersurat, dan tegas meminta dihentikannya sementara operasional bus AKDP,” kata Hakim. Rencananya, Bupati IDP Larang Bus ini akan efektif berlaku mulai 1 – 30 April 2020.(ikp)
